Batas Waktu 14 Hari Terlewati, Pemkot Masih Tunggu Niat Baik Bakso Sony

Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menutup sementara Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony di Jalan RW Monginsidi, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menutup sementara Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony di Jalan RW Monginsidi, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hingga saat ini masih menunggu niat baik pengusaha Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony atau Bakso Sony untuk menyelesaikan kewajiban pajak kepada pemkot.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari, sejak Senin (27/9) hingga Senin (11/10), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Baca Juga: Bakso Sony Ditenggat Waktu 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, ketika ditemui mengatakan pemkot selalu membuka diri kepada para pengusaha yang mau berkomitmen menandatangani pakta integritas dan mau menerapkan tapping box.

Deddy Amarullah menyampaikan pemkot belum mempertimbangkan mencabut izin berusaha Bakso Sony meski tenggat waktu 14 hari terlewati.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

“Kalau kami jangan terlalu serta mertalah, izin langsung ditutup. Kami kan masih berkreasi, toh yang rugi dia juga sebenarnya kalau dia bersikeras. Kita ingin iklim usaha ini baik,” ujar dia.

Deddy Amarullah mengimbau pengusaha Bakso Sony untuk aktif bekerja sama dan bersikap transparan sebagai wajib pajak.

“Masa’ kita harus ke sana. Mereka dong yang harusnya aktif kemari. Itu kan bukan pajak yang dia bayarkan tapi pajak yang konsumen bayarkan, dia yang menerima titipan,” tegas dia. (Josua)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Baca Juga: Tapping Box, Jalan Sunyi KPK Berantas Korupsi

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB