Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041.

Pada Kamis, 30 September 2021, F-PKS melalui Yuni Karnelis menyampaikan pandangan fraksinya terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

Menanggapi hal itu, Eva Dwiana, dalam tanggapannya atas pandangan umum F-PKS mengatakan pembangunan yang telah terbangun pada kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebelumnya, disahkan dengan melihat eksisting dari kawasan tersebut.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

“Dalam pengendaliannya maka bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunannya untuk mendukung fungsi kawasan dimaksud dengan tetap dalam pengawasan pemerintah kota,” ujar dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (4/10).

Eva Dwiana menjelaskan proses pendirian bangunan melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari perizinan, pengaturan zonasi, sanksi, insentif, dan disinsentif.

“Untuk eksisting jaringan drainase telah diakomodir dalam struktur RTRW Kota Bandarlampung,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Eva, juga sedang berupaya meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Baca Juga: Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung

Penambahan lahan RTH publik dilakukan dengan memaksimalkan RTH publik sebesar 20 persen dari luas lahan permukiman kepada para pengembang perumahan.

Kemudian memanfaatkan hutan monograf, mata air, sempadan pantai dan sungai, serta pengadaan lahan.

“Terimakasih kepada PKS, mudah-mudahan masukannya bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup dia.

Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap lima reperda usulan Pemkot setempat, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Eva Dwiana mengapresiasi pandangan umum kedelapan fraksi yang mendukung pembahasan kelima raperda ke tingkat selanjutnya.

Dalam pandangan umum fraksi, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-Golkar, F-NasDem Pembangunan, F-Demokrat, F-Persatuan Bangsa, F-PKS berharap penyusunan raperda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Penyusunan raperda juga diharapkan sudah berdasarkan kajian yang teliti dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, yang memimpin jalannya sidang paripurna dan diikuti 31 anggota DPRD yang hadir, sepakat membahas kelima raperda usulan pemerintah kota dengan membentuk lima panitia khusus. (Josua)

Baca Juga: Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB

Lampung

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:40 WIB