Tak Hadiri Hearing, Dewan Akan Kembali Panggil Kohar

Redaksi

Jumat, 13 April 2018 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung akan kembali layangkan surat pemanggilan Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar yang diduga menabrak aturan dalam melakukan pengisian jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tapis Berseri.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi, permasalahan tersebut akan jelas apabila yang bersangkutan bisa hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada, Jumat (13/4).

\”Kita kan disini mau sharing, agar duduk persoalannya jelas. Kalau begini, kita akan kirim surat panggilan lagi buat Bapak Yusuf Kohar,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I.

Baca Juga  65 Ribu Siswa Bandar Lampung Jadi Sasaran BIAS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Yusuf Kohar mengatakan bahwa pengisian jabatan yang dilakukan olehnya, bukan merupakan ranah legislatif. \”Ini bukan ranah legislatif tapi eksekutif,\” singkat Kohar yang langsung mematikan teleponnya.

Diketahui, pemanggilan tersebut, dimaksudkan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Sebelumnya, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah  Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jabatan lain di Kota Bandarlampung pada Senin (9/4) lalu, dengan alasan mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja daripada SKPD. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan.

Baca Juga  Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

\”Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dong menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,\” ujar Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan biar tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lucu. \”Kalau alasannya seperti ya aneh lah. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Walikota Bandarlampung, dilain sisi dia juga sebagai wakil walikota,\” imbuh Wiyadi.

Baca Juga  Pemkot Distribusikan Air Bersih ke Warga Teluk Betung Timur

Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandarlampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN. \”Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain. (Agis)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WIB

RSUD Abdul Moeloek Apresiasi Kritik Relawan untuk Perbaikan Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIB

Dua Antologi Sastra Dwibahasa Indonesia-Lampung Segera Diluncurkan

Rabu, 23 September 2026 - 13:22 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pasar Murah di Lampung Digelar Secara Berkelanjutan

Selasa, 22 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov Lampung Tanam 25.000 Mangrove di Pesisir Pesawaran

Selasa, 22 September 2026 - 19:20 WIB

Jihan Nurlela Dorong Kesetaraan Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pramuka Perkuat Pengabdian dan Sinergi Bangun Generasi Muda

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Bedah Rumah Lampung Naik Jadi 13.276 Unit, Pemprov Dorong Percepatan Hunian Baru untuk MBR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:36 WIB