Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengelola gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony dengan didampingi kuasa hukum Dedi Setiadi memenuhi undangan klarifikasi terkait besaran tunggakan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Selasa (21/9).

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan, pertemuan berlangsung tertutup di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

“Tadi datang 4 orang bersama pengacara Bakso Sony, Dedi Setiadi. Data-data yang kita minta belum sepenuhnya dilengkapi. Kita jadwalkan ulang di hari Senin. Mereka juga sudah berjanji, hari Senin akan melengkapi data-data yang kita minta,” tutur Yanwardi.

Dia berharap dengan kehadiran pihak pengusaha Bakso Sony tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara manajemen dan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Sehingga persoalan tunggakan pajak tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Sejujurnya, ayolah kita duduk bersama. Kita tidak perlu berlarut-larut. Ini urusan lain pemeriksaan ini, kita pisahkan, tidak usah bawa ke sana, bawa ke sini. Mengalihkan pandangan, mengalihkan informasi. Kasihan masyarakat yang menilainya,” ujar dia.

Baca Juga  Walikota Balam Tekankan Internet Positif

Yanwardi menjelaskan pemeriksaan  BPPRD terkait pajak, sementara penyegelan atau penutupan sementara usaha Bakso Sony merupakan ranah Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung.

“Kita minta kejujuran pajaknya, transparan potensi pajak daerah dan pusatnya. Kita mau itu aja, selesai urusannya, tidak perlu panjang-panjang. Urusan tutup menutup, segel menyegel, itu TP4D,” kata dia.

TP4D menutup sementara 18 gerai Bakso Sony sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Yanwardi mengatakan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.

Sementara pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandarlampung yang diperbarui menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2017.

Baca Juga  Pemkot Harus Edukasi Masyarakat Soal Tapping Box

“Maunya apa gitu lho, kalau memang dia keberatan, bagaimana bentuknya. Tidak bisa bayar sekali, bayar dua kali, tiga kali, atau gimana. Pemerintah tidak kejam, masyarakatnya diayomi. Jangan bawa-bawa ke politik tidak bagus itu,” tegas dia.

Yanwardi menuturkan teguran yang diberikan kepada pengusaha Bakso Sony sudah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan teguran tertulis, pemasangan banner di gerai Bakso Sony, hingga penyegelan bertahap yang dimulai sejak 3 bulan lalu.

Penyegelan tahap pertama pada Selasa, 8 Juni 2021. TP4D menutup sementara gerai Bakso Sony di Jalan Woltermonginsidi yang merupakan kantor pusat Bakso Sony.

Tahap kedua dilakukan sepekan kemudian, Selasa, 15 Juni 2021, TP4D menutup sementara 5 gerai Bakso Sony di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.

Baca Juga  Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Tahap ketiga, Senin, 20 September 2021, TP4D menutup sementara 12 gerai Bakso Sony yang tersisa berdasarkan SPT Nomor: 973/1257/IV.03/2021 tertanggal 17 September 2021.

Baca Juga: Soal Tunggakan Pajak, Besok TP4D Bandarlampung Periksa Bakso Sony

Usai penutupan tahap pertama dan kedua, pihak Bakso Sony sempat mengutus kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, untuk melakukan mediasi ke pemerintah kota sebanyak tiga kali pertemuan. Namun pertemuan itu tidak menemukan solusi atas permasalahan pajak Bakso Sony.

“Pengacaranya tiga kali (datang), dia tidak membicarakan masalah solusi penyelesaiannya. Hanya tanya SK dan lainnya. Pemerintah itu nggak kejam, dia mengayomi masyarakat,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB