Polres Pringsewu Resmi Gelar Operasi Patuh Krakatau

Redaksi

Senin, 20 September 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu secara resmi menggelar operasi Patuh Krakatau 2021 selama 14 hari mulai 20 September hingga 3 oktober mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kabag Perencanaan, Kompol Husni Ali Akbar, saat mewakili Kapolres Pringsewu dalam apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2021 di Halaman Pendopo Kabupaten, Senin (20/9).

Saat membacakan amanat Kakorlantas Polri, Kabag Perencanaan mengatakan operasi patuh memiliki dua target utama, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi Patuh Krakatau ini diharapkan dapat menurunkan level PPKM sekaligus meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Lantas, Iptu Ridho Adi Dharya, saat ditemui usai apel menyampaikan, sasaran pada pelaksanaan Operasi Patuh kali ini meliputi segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas, lokasi rawan macet, gar, Lakalantas serta rawan kerumunan.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

“Tindakan kepolisian yang akan dilakukan antara lain melaksanakan penegakan protokol kesehatan, seperti pembubaran kerumunan, bagi-bagi masker, kampanye 5M dan patroli skala besar,” ucapnya.

Sedangkan untuk penegakan disiplin berlalu lintas, para pelanggar yang kasat mata tetap bisa ditindak. Target khusus pada operasi ini seperti tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan, pengguna knalpot bising, pemakai rotator yang bukan haknya, lawan arus, balapan liar.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

“Penilangan tetap ada untuk pelanggar yang kasat mata. Kalau ada yang kelihatan pasti kita hentikan dan ditindak (tilang),” kata dia.

Demi kelancaran operasi tersebut, kasat lantas mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas, membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Mari kita ciptakan Kamseltibcar lantas yang aman, dan cegah penuaran Covid-19 dengan tertib berlalu lintas, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru