Satu Warga Pekon Banyumas Tertangkap Basah Rekap Judi Togel

Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, AI (56), diamankan di Mapolsek Pringsewu atas dugaan praktik judi togel, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, AI (56), diamankan di Mapolsek Pringsewu atas dugaan praktik judi togel, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, berinisial AI (56) diamankan polisi atas dugaan telah menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel).

Kasat Reskrim Iptu Feabi Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik. MH  mengatakan pelaku diringkus polisi saat sedang merekapitulasi hasil penjualan nomor togel di rumahnya pada Rabu (18/8) pukul 14.30 Wib.

“Benar, kemarin sore, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Banyumas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI dan merupakan warga Pekon Banyumas,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (19/8) di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Banyumas terjadi perjudian bo togel. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, aparat kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut dengan barang buktinya.

“Barang bukti antara lain 2 unit HP, 1 buah buku primbon mimpi, 1 buku rekapan judi togel, 1 lembar kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp222.000,” jelas Kasat.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB