Eva Dwiana: aturan PPKM dilonggarkan tapi harus prokes

Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau rumah warga korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau rumah warga korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung, 2-9 Agustus 2021.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut, Wali Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

“Untuk PPKM kan kita mengikuti peraturan dari pusat. Apa yang sudah kita terapkan selama ini, banyak sekali kelonggaran-kelonggaran tapi masyarakat harus tetap memakai protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 7 Tahun 2021 sejumlah aturan dilonggarkan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial warga terdampak pandemi Covid-19.

Di antaranya pasar tradisional dapat beroperasi mulai pukul 07.00-17.00 Wib. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan mulai jam operasional pukul 08.00-15.00 Wib.

Meski sejumlah aturan dilonggarkan, Eva Dwiana berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan baik dengan Satgas Covid-19 dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat perlu, apalagi Bunda sudah dibantu RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, semuanya sudah bekerja. Tinggal masyarakatnya yang memahami, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB