Poltekkes Tanjungkarang Layani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Tanjungkarang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sentra vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili.

Poltekkes Tanjungkarang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan NO.HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Alumni Poltekkes Tanjungkarang, Haris Kadarusman SKM MKes, ketika dihubungi Netizenku.com, Jumat (25/6) malam, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilangsungkan 3 hari dalam sepekan.

“Sehari itu 100 orang dan kita buka Senin-Rabu dari pagi sampai habis 100 orang itu. Vaksinasi tanpa syarat domisili untuk umum usia 18-59 tahun. Kalau ada lansia tetap kita layani,” kata Haris.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021 dengan jumlah vaksinator 40 orang.

Baca Juga  Pemkot dan BUMN Berkolaborasi Wujudkan Zona Hijau

“Sekarang ini ada sebagian di Jakarta, mereka melakukan tugas vaksinator sudah seminggu ini. Permintaan dari Kementerian Kesehatan kita kirim 23 orang yang ke sana. Besok siang mereka sudah kembali,” ujar dia.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa mendaftar secara online atau langsung ke Poltekkes Tanjungkarang di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Haris mengatakan Poltekkes Tanjungkarang akan menerima vaksin Covid-19 dari pusat melalui provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan KKP setempat.

“Enggak langsung ke kita. Vaksinnya tidak kami terima langsung tapi kita terima vaksinnya dari KKP yang dekat Wisma Haji. Kami sudah koordinasi dengan KKP yang punya banyak cold chain penyimpanan. Kita batasi 100 orang karena ini persoalan penyimpanan vaksinnya karena kalau terlalu lama di luar jadi rusak,” tutup dia.

Baca Juga  Alumni Pertanian Unila Bakal Reuni Rayakan HUT ke-50 

Kementerian Kesehatan mengatakan program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili dilakukan di 33 rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, dan 39 Poltekkes dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2021, Kementerian Kesehatan melalui Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

“Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca Juga  Eva Dwiana Keliling Puskesmas di 20 Kecamatan Cek Vaksinasi

Dia mengatakan pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB