Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan PPDB

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait capaian kinerja sepanjang 2020, Senin (14/12). Foto: Netizenku.com

Konferensi Pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait capaian kinerja sepanjang 2020, Senin (14/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022 dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dari Juni hingga pertengahan Juli 2021 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung maupun secara daring.

“Kegiatan pengawasan pelaksanaan PPDB ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman setiap tahun, tiap tahun kami menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik maps, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya,” ujar Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Rabu (9/6).

Ombudsman Lampung berharap penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Bandarlampung 2-10 Februari

Baca Juga: PPDB TK, SD, SMP Berlangsung Online Dimulai 12 Juni

Dia mengatakan penting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan-catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah.

“Jadi kami minta pihak penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama tahun-tahun sebelumnya terulang. Bahkan kalau bisa diselesaikan dulu oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat, masyarakat ke Ombudsman kan karena merasa tidak memperoleh penyelesaian,” kata Nur Rakhman.

Dalam pengawasan PPDB Tahun lalu, Ombudsman menemukan beberapa temuan di antaranya adanya surat keterangan domisili yang dibuat tidak sesuai dengan domisili aslinya.

Baca Juga  Satu Rumah Terbakar di Sidodadi, BPBD Kerahkan 4 Damkar

“Tujuan dari pendidikan selain mencerdaskan kehidupan para generasi bangsa, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. Apa jadinya jika orang tua murid dalam mengakses pendidikan mengupayakan dengan cara-cara yang tidak baik dan benar, maka masyarakat juga harus mematuhi ketentuan,” ujar dia.

Ombudsman juga menekankan agar pihak Dinas Pendidikan setempat lebih teliti dalam memaknai kalimat paling sedikit pada jalur afirmasi serta adanya verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Pihak Dinas Pendidikan setempat juga harus mempelajari juknis dengan teliti, sering kali kami temukan bahasa “paling sedikit” dimaknai menjadi paling banyak, terutama di jalur afirmasi. Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu!” Tegas Nur Rakhman.

Baca Juga  Ombudsman Lampung Atensi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Masyarakat yang mengalami atau merasakan pelayanan penyelenggara PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan/pengaduan kepada panitia penyelenggara.

Jika tidak ada tindak lanjut atau tidak sesuai harapan, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08119803737, telepon 0721-251373, email:pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka No 16A Pahoman Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB