Penahanan Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Minta Ditangguhkan

Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, Arif Hidayatullah. Foto: Netizenku.com

Juru bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, Arif Hidayatullah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kejadian pembakaran Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung selatan telah menemukan babak baru. Puluhan tersangka sudah ditetapkan dan ada beberapa yang sudah dipulangkan.

Juru bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.

“Beberapa waktu yang lalu, keluarga tersangka pembakaran kantor Polsek Candipuro meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor kami, sehingga saya bersama tim menemui para keluarga untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan,” kata Arif di Bandarlampung, Selasa (24/5).

Baca Juga  Komandan Kapal Selam KRI Nanggala-402 Putra Terbaik Lampung

Baca Juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap 14 Kasus C3 Dalam 3 Hari

Arif melanjutkan, bahwa Setelah gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.

“Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan,” lanjut dia.

Baca Juga  Kuasa Hukum Farid Firmansyah Permasalahkan Bukti Tertulis Termohon

Arif bersama tim dari kantor hukumnya juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.

“Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah Kapolda yang telah menginventarisir laporan masyarakat selama ini yang macet dan menindak tegas begal,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB