Camat Tolak Teken Surat Pemberhentian RT yang Dipecat Lurah Tanjung Karang

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021. Foto: Netizenku.com

Surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tiga Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, menolak keinginan Lurah setempat yang ingin mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS).

Penolakan tersebut disebabkan Kelurahan Tanjung Karang sudah memiliki PAUD Melati yang telah berdiri sejak 2008 dan terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Akibat penolakan itu, Lurah Tanjung Karang Juaini kemudian memberhentikan sepihak Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh, Ketua RT 04 Lingkungan II Ratna Munawari, dan Ketua RT 01 Lingkungan I Yoharlis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemecatan ketiganya dituangkan dalam surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021.

Dalam surat tersebut Lurah Tanjung Karang Juaini memutuskan memberhentikan disebabkan tidak bisa bekerja sama dengan aparat kelurahan.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Camat Enggal Samsu Rijal yang ditemui di ruang kerjanya menolak ikut menandatangani surat pemberhentian itu dan mengatakan ketiga Ketua RT tersebut masih resmi menjabat sebagai Ketua RT setempat.

\”Mereka masih resmi menjabat sebagai Ketua RT, kalau Camat tidak tanda tangan (pemecatan) berarti tidak sah bertentangan dengan aturan,\” kata Samsu Rijal.

Camat menilai tindakan Lurah Juaini arogan dan terkesan dipaksakan dengan alasan yang mengada-ada.

\”Saya tidak setuju, terlalu arogan, mengapa tidak didiskusikan dulu. Alasan yang dibuat terlalu mengada-ada karena saya tahu RT-RT itu,\” tegas dia.

Samsu Rijal menilai pemecatan ketiga RT tersebut berkelindan dengan penolakan pendirian PAUD baru yakni PAUD Kelurahan Tanjung Karang.

\”Dukung mendukung masalah PAUD tadi dan istri salah satu RT tadi punya PAUD Melati,\” katanya.

Baca Juga  Eva Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Perkuat UMKM

Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh yang juga Ketua Pokmas Kelurahan Tanjung Karang merupakan istri dari Ketua PAUD Melati Elza Yulita.

Nama Elza Yulita tercatat sebagai Badan Pengurus PAUD Melati bersama Sekretaris Saparita, Bendahara Inas Prumasih dalam Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 22 Maret 2012.

Oleh karena itu, Camat Samsu Rijal bersikeras tidak akan menandatangani surat pemberhentian ketiga Ketua RT tersebut.

\”Oh itu tidak boleh, itu arogan namanya dan tidak sependapat. Makanya saya tidak teken. RT itu diusulkan oleh Lurah dan disetujui Camat, dan saya tidak menyetujui dengan pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas, hanya berdasarkan suka tidak suka,\” ujar Samsu Rijal.

Camat meminta pemberhentian ketiganya dipending, dan meminta Lurah Juaini melakukan pemilihan Ketua RT secara langsung dari warga karena Samsu Rijal menilai pengganti ketiga RT tersebut telah ditentukan sepihak oleh Juaini.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo Bukukan Transaksi Rp3,1 Miliar

Lurah Juaini menjelaskan pembentukan PAUD baru, PAUD Kelurahan Tanjung Karang, karena PAUD Melati sudah vakum, tidak memiliki gedung, dan tidak memiliki anak didik.

\”Warga beralasan enggak senang sama pengelola PAUD. Jadi warga ini ingin membentuk PAUD baru, izin baru rencananya,\” kata dia.

Juaini mengaku memahami aturan terkait pembentukan PAUD baru sesuai Perwali Nomor 39 Tahun 2020 tentang tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bandarlampung.

\”Bagaimana saya mau membina PAUD Melati, orang enggak mau sekolah sama PAUD itu. Gedung nebeng-nebeng kayak kandang kambing, berpindah-pindah kayak kucing berak di lorong-lorong hanya untuk mengambil duitnya,\” ujar Juaini. (Josua)

Baca Juga: Camat Enggal Nilai Lurah Tanjung Karang Bersikap Arogan

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB