Satpol PP Pringsewu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP setempat, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Sosialisasi yang ditujukan kepada para aparat pemerintah, pemilik rumah kos serta masyarakat awam ini, digelar di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3) dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Malian Ayub, menghadirkan narasumber diantaranya Anggota DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan, serta Kepala Satpol PP, Ibnu Harjianto.

Malian Ayub membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Sujadi, menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dengan semakin maju dan pesatnya perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang, seperti tempat tinggal yang bersifat sementara berupa rumah kos. Sehingga diperlukan landasan serta kepastian hukum terkait hal tersebut, baik dalam penyelenggaraan maupun tata kelolanya,\” ujarnya.

Karena itu, kata Malian Ayub pada kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan camat Pringsewu, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

\”Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, religi, serta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Pringsewu,\” katanya.

Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Satpol-PP, Maulidin Ansyori, mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar aparat pemerintah serta masyarakat memahami, mengetahui dan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.

\”Sehingga tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos, sekaligus untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, utamanya di bidang ekonomi, sosial budaya serta dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu,\” jelasnya.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Sementara itu, Sagang Nainggolan selaku narasumber, dalam paparannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Pringsewu, harus memenuhi asas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat setempat, sebagaimana terdapat di Pasal 2 Perda No.2 Tahun 2019.

\”Begitupun pada Pasal 3, bahwa penyelenggaraan rumah kos, dilaksanakan bertujuan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati, serta merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah,\” paparnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB