Tata Kelola Sampah di Bandarlampung Kembali Jadi Sorotan

Redaksi

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager dan Advokasi Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, merilis Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa Bandarlampung, Rabu (17/2), di Wood Stairs Cafe. Foto: Netizenku.com

Manager dan Advokasi Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, merilis Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa Bandarlampung, Rabu (17/2), di Wood Stairs Cafe. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung menjadi sorotan publik karena sampai dengan saat ini, hampir dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung tidak ada implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah ditetapkan pada 14 September 2015 lalu.

Terlebih dengan adanya temuan limbah medis bahan berbahaya beracun (B3) di TPA Bakung yang saat ini sedang ditangani Polda Lampung.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai hal ini disebabkan semua sampah yang ada langsung diangkut ke TPA Bakung tanpa melewati proses pengelolaan sampah terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sekarang ini kan, TPA Bakung sudah over load dengan sistem yang open dumping. Ketika proses pengelolaan masih seperti ini terus, penumpukan sampah semakin meningkat,\” kata Manager dan Advokasi Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, di Wood Stairs Cafe Way Halim, kemarin.

TPA Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat dengan luas mencapai 14 hektar diperkirakan tidak akan efektif untuk waktu yang cukup lama.

Sistem open dumping atau sampah dibuang mengakibatkan penumpukan sampah hingga menggunung dan menebarkan bau tak sedap di wilayah sekitar.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Bahkan tumpukan sampah di TPA Bakung pada awal Juli 2019 lalu, longsor setelah diterpa hujan selama 4 hari.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun longsoran sampah menimbun alat berat dan material bangunan dekat permukiman warga.

Sistem open dumping ini juga menjadi tamparan keras bagi Kota Bandarlampung karena mendapatkan Predikat Kota Metropolitan Terkotor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kota Bandarlampung mendapatkan nilai paling rendah dalam penilaian Program Adipura Periode 2017-2018.

\”Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, bagaimana menata kembali Kota Bandarlampung ke depan,\” ujar Edi.

Prinsip 4R dan Bank Sampah

Sejak beroperasi tahun 1994 lalu, TPA Bakung menerima sampah lebih kurang 800 ton setiap harinya. Jumlah tersebut hanya sampah yang berhasil diangkut bukan sampah keseluruhan yang dihasilkan masyarakat Kota Tapis Berseri.

Sampah diangkut ke TPA Bakung tanpa proses pengelolaan dari tingkat tapak (desentralisasi).

Dalam Laporan Kajian Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Bandarlampung yang dirilis pada Rabu (17/2), Walhi Lampung merekomendasikan Prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, and Replace) dalam penanganan sampah.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

\”Yang harus dilakukan adalah pada upaya kuat mereduce atau mengurangi sampah itu sendiri, karena biasanya laju sampah tidak dibarengi dengan akselerasi yang juga cepat untuk menanganinya,\” kata Edi.

Produsen dituntut tanggung jawab untuk merubah kemasan produk yang lebih ramah lingkungan.

Kemudian pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana untuk desentralisasi pengelolaan sampah yang berbasis RT, RW dan/atau Kelurahan sebagai media pemberdayaan dan edukasi masyarakat dalam partisipasi pengelolaan sampah.

\”Seperti penambahan bank sampah yang saat ini baru ada 3 di Kota Bandarlampung dan itu juga tidak berjalan. Bank sampah ini menekan pertumbuhan sampah yang ada di Kota Bandarlampung,\” ujar Edi.

Selain mengoptimalkan bank sampah, Walhi Lampung, memberikan solusi dengan penambahan lokasi TPA yang pengelolaannya menggunakan sistem sanitary landfill.

Sistem Sanitary Landfill

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2018 bahwa TPA untuk kota besar wajib menggunakan sistem sanitary landfill.

\”Jadi sampah yang ke TPA itu, dibuat lubang kemudian (sampah) dimasukkan dan ditimbun dengan tanah. Yang jelas sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi atau didaur ulang,\” jelas Edi.

Dalam konstruksi sanitary landfill, bagian dasar terdapat lapisan bahan kedap air yang dilengkapi dengan pipa pengumpul dan penyalur air lindi yang terbentuk dari proses penguraian sampah organik.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Terdapat juga saluran penyalur gas untuk mengolah gas metan yang dihasilkan dari proses degradasi limbah organik.

Sistem sanitary landfill ini berguna untuk mengurangi bau sampah yang mengalami pembusukan. Sistem ini juga menghambat terbuangnya gas metana ke udara yang menjadi sumber bau sampah yang membusuk tersebut.

Pembangunan PLTSa Bandarlampung

Menyikapi wacana Pemerintah Kota Bandarlampung yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste To Energy (WTE), Walhi Lampung meminta pemerintah kota memastikan lokasi PLTSa tidak memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan menimbulkan konflik dengan warga sekitar.

Namun Walhi menilai pembangunan PLTSa di Kota Bandarlampung tidak sinkron dengan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pembangunan PLTSa Bandarlampung berpotensi pemborosan anggaran dalam operasionalnya karena bukan termasuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut. Sehingga tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. (Josua)

Baca Juga: Pembangunan PLTSa Bandarlampung Boros Anggaran

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB