Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang diajukan oleh pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo yang akrab disebut Yutuber.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2), yang disiarkan langsung secara dalam jaringan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo pada 8 Januari 2021 lalu.
Majelis Hakim pun telah meminta konfirmasi dari kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
\”Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum,\” kata Anwar Usman.
Dengan dikabulkannya penarikan perkara itu, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan yang sama.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1), Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.
Sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
“Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,” kata Yang Mulia Hakim MK.
“Bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?” Lanjut Yang Mulia Hakim MK.
Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.
“Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Handoko. (Josua)