Langgar Prokes Covid-19, Polsek TBS Tetapkan Penyelenggara Balap Merpati Tersangka

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari
Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Polsek Telukbetung Selatan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Polsek Telukbetung Selatan pada Minggu (7/2) membubarkan kegiatan balap burung merpati di wilayah seempat karena berkerumun mengabaikan protokol kesehatan.

Tiga orang penyelenggara diamankan bersama puluhan ekor burung merpati sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Penyelenggara, sementara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dari Polsek maupun Polresta kemarin,\” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2), di Mapolsek setempat.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Rajabasa Raya

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat yang tidak tertib terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE Wali Kota ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kembali Serahkan Alat Kesehatan bagi Warga

\”Dari kemarin, jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi, berkerumun tanpa izin atau mengadakan kegiatan lomba sudah dilakukan teguran, baik lisan maupun tulisan. Sekarang dengan tindakan hukum,\” ujar Kompol Hari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan dan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan ahli dari Kepala BPBD, Satgas Covid-19, dan ahli pidana.

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

\”Ini merupakan yang pertama untuk memberikan contoh kepada masyarakat,\” tegas dia.

Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Aji Wibowo mengapresiasi tindakan tegas aparat Polsek Telukbetung Selatan yang membubarkan kegiatan balap merpati tanpa izin keramaian dan melanggar protokol kesehatan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menaati peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ichwan. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru