Dedy Triadi: Hakim MK bacakan putusan 16 Februari

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang. Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan jadwal Panitera MK, akan membacakan putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara pada 16 Febuari 2021.

Pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di MK pada Kamis (28/1) lalu, Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga  Soal Maraknya Peredaran Narkoba, Azwar Yacub Imbau Para Orangtua Awasi Pergaulan Anak

Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.

\”Perkara ini akan dibahas oleh Majelis MK melalui rapat permusyawaratan, hakim akan mengeluarkan penetapan. Ini yang sedang kita tunggu sebenarnya,\” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU Kota setempat, Senin (1/2) siang.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Gelar IP-WK di Hadapan Siswa SMAN Bandar Agung Lamteng

KPU Bandarlampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MA terkait dengan penetapan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti putusan MK dan menetapkan calon terpilih.

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” ujar Dedy Triadi.

Baca Juga  Lampung Memantau: KPU Abaikan Hak Hidup Masyarakat

Sementara untuk pelantikan pasangan calon terpilih, lanjut dia, nantinya ranah Kementerian Dalam Negeri. \”Kita hanya menindaklanjuti batasnya sampai putusan MK,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB