Bandarlampung (Netizenku.com): Hiruk-pikuk Pilkada Serentak pada tahun 2020 baru saja usai meskipun dalam suasana pandemik Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Bahkan semakin hari semakin mengalami kenaikan sehingga pada hari ini sudah mencapai 1 juta lebih orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau virus corona, ada yang meninggal ada yang masih dirawat, ada juga yang sembuh.
Pandemik virus ini semakin menakutkan bagi seluruh masyarakat di seluruh dunia. Akan tetapi tidak demikian bagi penyelenggara pemilu saat ini.
Mereka seakan tidak memperdulikan akan bahaya bagi kelangsungan kesehatan masyarakat yang mengancam keselamatan nyawa manusia.
Egoisme yang dibangun oleh mereka seakan mengabaikan semua itu, padahal hampir semua masyarakat setuju bahwa pilkada mesti ditunda dulu mengingat keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, kalau penulis sendiri menyebutnya sangat pokok.
Khusus di Lampung kemarin yakni Kota Bandarlampung, baru saja heboh karena masyarakat menerima kabar terkait banding ke Mahkamah Agung oleh Paslon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana-Dedy Amrullah) menang atas gugatan tersebut dengan keputusan Nomor: I/P/PAP/2021 menolak keputusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 tersebut.
Selain menolak keputusan tersebut MA juga memerintahkan untuk kembali menetapkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai paslon dan juga sebagai pemenang berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang pertama.
Keputusan KPU Kota Bandarlampung didasarkan pada keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dianggap melanggar administratif secara terstruktrur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi putusan Bawaslu Lampung sempat menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat Bandarlampung terutama 57% pemilih Paslon Nomor Urut 03 berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang semula.
Sinyalemen pertanyaan yang muncul adalah:
1. Mengapa paslon tersebut didiskualifikasi pasca pemungutan suara di TPS bahkan pasca penetapan sebagai pemenang?
2. Mengapa daerah lain di Lampung seperti Lampung Tengah, padahal sudah banyak bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran politik uang yang disinyalir adalah campur tangan dari salah satu perusahaan gula di Lampung kok langsung ditolak oleh Bawaslu?
3. Mengapa Bawaslu Lampung mengabaikan pengawasan dari Bawaslu Kota Bandarlampung sementara di Lampung Tengah, Bawaslu Kabupaten setempat menjadi acuan dalam keputusan Bawaslu Lampung?
Ketiga pertanyaan besar masyarakat di atas tentu menjadi penting dan mendesak untuk terus dianalisis bersama terutama bagi pihak-pihak yang berkompeten; akademisi, pengamat dan pakar yang masih terbuka hatinya untuk pemilu/pilkada bersih, agar dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat atas integritas penyelenggara pemilu kita (KPU dan Bawaslu).
Sangat kuat dugaan atas keputusan Bawaslu dan KPU Bandarlampung tersebut merupakan \”pesan\” dari salah satu pemilik pabrik gula di Lampung yang sejak dulu disinyalir selalu mengintervensi pilkada di Lampung.
Apalagi kasus Bandarlampung dieksekusi Bawaslu Lampung pasca penetapan pemenang.
Hal ini jika terus dibiarkan akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi khususnya di Lampung yang dulu kita perjuangkan berdarah-darah bahkan banyak nyawa aktivis melayang.
Oleh karena agar ini tidak menjadi distorsi demokrasi kita khususnya di Lampung agar kiranya dapat menjadi perhatian khusus pemerintah pusat untuk segera turun lapangan melihat bahkan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang mengotori demokrasi agar kembali memulihkan nuansa demokrasi lokal di Lampung yang tengah terkoyak dan tergadaikan dan menimbulkan distrust. (*)