Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof DR Aom Karomani mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunadi selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mengeluarkan SE Nomor 443/022/V.02.4/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.
Namun menurut Juru Bicara Rektor Unila Drs Kahfie Nazarudin surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung terkait penundaan kegiatan PKL, bukan KKN (Kuliah Kerja Nyata).
Menanggapi pernyataan itu, dr Reihana mengatakan baik kegiatan PKL maupun KKN memiliki definisi yang sama, berpotensi menimbulkan keramaian.
\”Sebetulnya definisinya sama saja tetap ke lapangan dan ada pengumpulan masyarakat. Sebaiknya Unila mengindahkan SE Pak Gubernur,\” kata Reihana saat dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA), Sabtu (23/1) pagi.
\”(Unila) jangan jalan sendiri. Banyak orang tua mengeluh yang sudah masuk ke hotline, juga WA ke Bapak Gubernur,\” lanjut Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat.
Serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus Covid-19. (Josua)