Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda dan 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/1).
Rapat koordinasi untuk menyikapi adanya peningkatan angka penularan Covid-19 dan bertambahnya zona merah di Lampung. Delapan kabupaten/kota menjadi zona merah Covid-19 di antaranya Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur.
Sementara zona orange ada di 6 wilayah yakni Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Way Kanan. Dan satu wilayah zona orange risiko rendah, Kabupaten Tulang Bawang.
Trend kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan dan hingga saat ini belum ada penurunan 50 persen dari puncak kasus.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan rapat koordinasi dalam rangka pengendalian Covid-19.
\”Secara normatif kita cukup baik dalam pengendalian tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu berkembang sampai 8 daerah zona merah, maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan,\” kata Arinal.
Gubernur Arinal selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melakukan pengendalian melalui operasional agar Protokol Kesehatan diterapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang menjadi porsi Gugus Tugas Provinsi.
\”Tapi para bupati juga tetap melakukan di wilayah pedesaan dan kecamatan,\” ujar Arinal.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung akan menginisiasi untuk melakukan hal yang sama di tingkat desa. Sehingga gugus tugas ada di setiap desa.
\”Kepala Gugus Tugasnya adalah Kepala Desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini masalahnya kerumunan yang disebabkan pesta-pesta itu yang justru sekarang ini sangat rawan,\” kata dia.
\”Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian pesta. Harus seizin Kapolres, Kapolsek, didukung oleh TNI,\” lanjut Arinal.
Dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Lampung, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan kepada TNI/Polri dan Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
\”Ada sanksi bagi rakyat apabila masih ada yang tidak tertib. Karena kunci dalam pengendalian Covid-19 ini adalah tingkat kesadaran masyarakat bukan lagi stakeholder lainnya,\” pungkas Arinal. (Josua)