Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Walhi Lampung menyampaikan hal itu dalam Sidang Komisi Amdal (KPA) Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) via daring (dalam jaringan) melalui aplikasi ZOOM Meeting.
\”Menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030,\” tegas Irfan Tri Musri selaku Direktur Eksekutif Walhi Lampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (15/1) sore.
Pembangunan Living Plaza Lampung juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
\”Dokumen AMDAL tidak memuat Rekomendasi BKPRD/TKPRD Kota Bandarlampung terkait kesesuaian ruang,\” ujar Irfan.
Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di Kawasan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011- 2030 Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi:
\”Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SPPK Kedaton dengan wilayah pelayanan Kecamatan Kedaton dan Rajabasa yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya, Simpul Utama Transportasi Darat, perdagangan dan jasa, dan Permukiman Perkotaan; serta berada di Kawasan Perumahan/Permukiman Kepadatan Sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Ayat (2) huruf (b) angka (1) Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.\”
\”Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. Maka apabila aktivitas tersebut dilaksanakan maka akan terjadi bencana banjir yang lebih masif lagi di wilayah tersebut yang akan sangat merugikan masyarakat,\” kata Irfan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta memerhatikan bahwa AMDAL dan Tata Ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi Lampung meminta kepada Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung untuk membatalkan pembahasan dan mengembalikan dokumen AMDAL kepada pemrakarsa sebagaimana dengan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
\”Apabila pemrakarsa tetap melakukan aktivitas dan Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung melanjutkan pembahasan AMDAL ini serta Wali Kota Bandarlampung menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas ini yang merupakan aktivitas/kegiatan bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka Walhi Lampung akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan izin lingkungan dan/atau mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pelanggaran yang terjadi,\” tegas Irfan.
Sesuai dengan Kedudukan Hukum/Legal Standing, Walhi Lampung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandarlampung harus tegas menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) khususnya Pasal 67 yang menyebutkan:
\”Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” (Josua)