Bandarlampung (Netizenku.com): Mantan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji menyesalkan sikap 5 Komisioner KPU Kota Bandarlampung terhadap Komisioner KPU RI Arief Budiman yang diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI.
Arief Budiman dikenakan sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (13/1).
Putusan DKPP RI atas perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020, Jupri sebagai pihak Pengadu melaporkan Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam sidang putusan yang disiarkan lewat media sosial tersebut, Anggota DKPP Ida Budhiati juga mempersoalkan Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.
Atas putusan tersebut kelima Komisioner KPU Bandarlampung memberikan dukungan terhadap Arief Budiman lewat media sosial.
Jupri menghargai sikap Komisioner KPU Bandarlampung hanya saja dia menyesalkan karena empati bagi Arief Budiman disebar melalui media sosial Story WhatsApp (WA) masing-masing komisioner.
\”Kalau mau berempati bisa lewat Grup WA atau japri (jalur pribadi atau chatt pribadi) kepada yang bersangkutan langsung, kan lebih indah. Tapi itu hak mereka, monggo,\” kata Jupri dalam pesan WA yang diterima Netizenku, Kamis (14/1).
Menurut Jupri, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu merupakan pelaksana teknis sehingga tidak perlu berimprovisasi.
\”Mestinya enggak usah pakai gerakan \’gituanlah, publik tahu kok kalau soal integritas KPU sekarang seperti apa. Jadikan saja peristiwa ini sebagi pembelajaran ke depan agar lebih baik ke depannya,\” tutup Jupri. (Josua)