Perolehan Suara Eva Dwiana-Deddy Amarullah Tidak Batal

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 memantik pertanyaan terkait perolehan suara yang diperoleh pasangan calon tersebut pada hari pemungutan suara, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

Untuk membahas hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Fadli Ramadhanil (Perludem), Viola Reininda (Kode Inisiatif), Khairul Fahmi (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas), dan Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani).

Dosen Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan posisi pasangan calon dalam konteks pelaksanaan pemilihan, mempunyai hak dan kewajiban tertentu.

Baca Juga  HUT Ke-57 Lampung, Eva Dwiana: kita adalah anak-anak dari provinsi

\”Saya tidak melihat ketika SK Penetapan Pasangan Calon itu dibatalkan melalui mekanisme pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) lalu otomatis membatalkan SK Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Tidak. Itu konteksnya beda karena berangkat dari kewenangan yang berbeda,\” tegas Fahmi.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini menjelaskan kewenangan diskualifikasi dalam pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Namun sejauh ini dalam pengamatan Fahmi, berdasarkan pengalaman, Mahkamah Konstitusi tidak mau menyidangkan perkara jika seandainya mekanisme di Bawaslu tidak ditempuh oleh pasangan calon.

\”Karena itu ada dua ranah yang berbeda dan dua institusi yang berbeda. Mestinya opsi keduanya yang perlu dilihat dan dilaksanakan secara bijak,\” kata Fahmi.

Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, Bawaslu harus membatasi dirinya dalam menjatuhkan putusan terkait pelanggaran yang bersifat TSM apabila laporan itu disampaikan atau proses penanganannya sudah sampai ke tahap ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU.

Baca Juga  FKUB Bandarlampung: Umumkan DPS di Rumah Ibadah

\”Karena tahapan yang berjalan sudah sampai ke tahapan menetapkan hasil pemilihan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi karena ini adalah ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi,\” ujar dia.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Majelis meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan pilkada setempat.

\”Kalau kita baca Putusan Bawaslu Lampung ini, perintahnya adalah membatalkan dan memerintahkan KPU untuk membatalkan SK Penetapan Calon. Artinya tindak lanjut KPU hanya membatalkan pasangan calon,\” kata Fahmi.

Baca Juga  Debat Pertama Paslon Pilwakot Bandarlampung 14 Oktober

\”Sementara ada produk hukum KPU lainnya yaitu SK penetapan hasil yang tidak secara otomatis batal ketika pasangan calon itu dibatalkan. Kedua hal itu diselesaikan oleh institusi yang berbeda,\” lanjut dia.

Meski demikian, Fahmi mengapresiasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung karena diperlukan sebuah keberanian untuk menangani dugaan pelanggaran dan memutuskan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran itu.

Berdasarkan Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Bandarlampung menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara.

Dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB