Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 memantik pertanyaan terkait perolehan suara yang diperoleh pasangan calon tersebut pada hari pemungutan suara, Rabu 9 Desember 2020 lalu.
Untuk membahas hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Fadli Ramadhanil (Perludem), Viola Reininda (Kode Inisiatif), Khairul Fahmi (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas), dan Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani).
Dosen Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan posisi pasangan calon dalam konteks pelaksanaan pemilihan, mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
\”Saya tidak melihat ketika SK Penetapan Pasangan Calon itu dibatalkan melalui mekanisme pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) lalu otomatis membatalkan SK Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Tidak. Itu konteksnya beda karena berangkat dari kewenangan yang berbeda,\” tegas Fahmi.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini menjelaskan kewenangan diskualifikasi dalam pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Namun sejauh ini dalam pengamatan Fahmi, berdasarkan pengalaman, Mahkamah Konstitusi tidak mau menyidangkan perkara jika seandainya mekanisme di Bawaslu tidak ditempuh oleh pasangan calon.
\”Karena itu ada dua ranah yang berbeda dan dua institusi yang berbeda. Mestinya opsi keduanya yang perlu dilihat dan dilaksanakan secara bijak,\” kata Fahmi.
Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, Bawaslu harus membatasi dirinya dalam menjatuhkan putusan terkait pelanggaran yang bersifat TSM apabila laporan itu disampaikan atau proses penanganannya sudah sampai ke tahap ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU.
\”Karena tahapan yang berjalan sudah sampai ke tahapan menetapkan hasil pemilihan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi karena ini adalah ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi,\” ujar dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Majelis meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan pilkada setempat.
\”Kalau kita baca Putusan Bawaslu Lampung ini, perintahnya adalah membatalkan dan memerintahkan KPU untuk membatalkan SK Penetapan Calon. Artinya tindak lanjut KPU hanya membatalkan pasangan calon,\” kata Fahmi.
\”Sementara ada produk hukum KPU lainnya yaitu SK penetapan hasil yang tidak secara otomatis batal ketika pasangan calon itu dibatalkan. Kedua hal itu diselesaikan oleh institusi yang berbeda,\” lanjut dia.
Meski demikian, Fahmi mengapresiasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung karena diperlukan sebuah keberanian untuk menangani dugaan pelanggaran dan memutuskan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran itu.
Berdasarkan Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Bandarlampung menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara.
Dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara. (Josua)