Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH melakukan studi kasus ke Provinsi Lampung dalam rangka mempelajari Putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
H Arrival Boy SH merupakan petahana, Wakil Bupati Sijunjung saat ini, yang berpasangan dengan dr Mendro Suarman.
H Arrival Boy SH-dr Mendro Suarman merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang didukung Partai Gerindra dan Perindo.
Pilkada Sijunjung 2020 diikuti 5 pasangan calon dengan satu pasangan calon perseorangan dan 4 pasangan calon partai politik.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Benny Dwifa Yeswir-H Iraddatillah SPt, meraih suara terbanyak 27.301 suara.
Calon Bupati Benny Dwifa Yeswir merupakan anak kandung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini digugat oleh keempat pasangan calon lainnya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
\”Keempat paslon ini punya data yang sama dan sudah dilaporkan ke MK dan DKPP, bahkan pidananya kita sudah lapor ke Polres. Tapi saya lihat Gakkumdunya juga ada masalah, saya laporkan lagi ke Polresnya,\” kata Pak Boy sapaan akrab H Arrival Boy SH saat ditemui di Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (11/1) siang.
Pak Boy mencontohkan kasus pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP2DK) Pasangan Calon Nomor Urut 3.
\”Batasan pelaporan LP2DK yang harus diselesaikan pukul 18.00 WIB, di sana sudah pukul 23.00 WIB malam masih diterima juga dan dibela sebagai pelaksana,\” ujar dia.
Dia menilai, ketegasan yang dibuat Bawaslu Lampung untuk memutuskan ada paslon yang tidak boleh lanjut dalam pilkada seharusnya ditiru oleh KPU dan Bawaslu Sijunjung.
\”Tidak boleh lanjut itu, dalam letter lex itu tegasnya Bawaslu Lampung harus dicontoh oleh kabupaten saya di Sijunjung. Sama kejadiannya dengan yang di sini, tapi di sini berani melakukan sementara di sana (Sijunjung) belum,\” kata dia.
Kehadiran Pak Boy di Bawaslu Kota Bandarlampung diterima anggota Bawaslu Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan.
Pertemuan berlangsung di ruangan kerja Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan.
\”Jadi saya sedang menginput data, yang terjadi di Bandarlampung, ternyata kasusnya tidak jauh beda dengan daerah saya. Saya dapat informasi, tahapan yang mereka lakukan adalah langsung dieksekusi.\”
\”Sekarang yang menjadi pertanyaan ada apa dengan KPU dan Bawaslu di sana (Sijunjung),\” tegas Pak Boy.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan, mengatakan kunjungan Pak Boy terkait Putusan Bawaslu Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung.
\”Saya tadi menyampaikan bahwa ini Bawaslu Kota Bandarlampung, dia menyangka ini Bawaslu Provinsi Lampung,\” kata Gistiawan.
Menurut penuturan Pak Boy kepada Gistiawan, TSM di Pilkada Bandarlampung hampir mirip dengan di Pilkada Sijunjung.
\”Dia ini kan Wakil Bupati, kemudian Bupatinya memajukan anaknya, kalau dia melihat dan membaca di Youtube itu, (kasusnya) hampir sama. Tapi kenapa di sana tidak berani,\” ujar Gistiawan.
Dia menilai dari kasus yang terjadi di Pilkada Sijunjung berdasarkan penuturan Pak Boy, perbedaan penyelenggara dalam memutuskan perkara berhubungan dengan pemahaman penyelenggara dalam menerjemahkan hukum.
\”Pemahamannya mungkin berbeda walaupun Bawaslu ini sifatnya hierarki. Jadi ketika ada case persidangan di kabupaten/kota harus dikonsultasikan tidak bisa langsung hanya rapat pleno,\” ujar dia.
\”Kalau berdasarkan penuturan beliau, laporannya ke Bawaslu langsung ditolak. Mestinya kan ada kajian dulu, pengaduan ini masuk ke administrasi atau ke pidana,\” katanya. (Josua)