Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menyikapi Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 terkait Hasil Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.
\”Karena ini putusannya kan harus hati-hati karena berdampak hukum, politik, maupun persoalan lainnya. Kita dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan semua aspek,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat konsultasi bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).
KPU Bandarlampung, lanjut dia, wajib untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.
\”Cuma, dampaknya putusan Bawaslu itu kan kami harus menindaklanjuti,\” ujar Dedy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI.
Konsultasi bersama KPU RI berlangsung secara dalam jaringan (daring) dan tulisan di Ruang Aula KPU Provinsi setempat.
Konsultasi daring dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman dan tiga anggota KPU RI lainnya.
\”Secara umum kita sama-sama membedah regulasi konstruksi hukum, KPU RI belum menyimpulkan,\” kata Erwan.
KPU mengkaji dan melakukan konstruksi hukum terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
\”Kami pada prinsipnya menyampaikan kepada Ketua KPU Bandarlampung, kita lagi menunggu hasil konsultasi dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu akan diputuskan sendiri oleh KPU Kota Bandarlampung,\” ujar Erwan.
Sehingga untuk menuju kesimpulan, lanjut mantan Komisioner KPU Way Kanan ini, akan disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Kota Bandarlampung melalui KPU Provinsi Lampung.
\”Kita tunggu saja karena kelembagaan ini kan hierarki, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini kan tanggung jawab renteng. Regulatornya, membuat aturan itu KPU RI, KPU Provinsi sebagai koordinator dan implementatornya KPU Kota,\” kata dia.
KPU Lampung secara kelembagaan mengapresiasi semua upaya berbagai pihak karena diatur dalam regulasi.
\”Kita berharap dalam situasi ini, stakeholder dan pasangan calon untuk sama-sama menjaga situasi kondusifitas,\” pungkas dia. (Josua)