Pasca Putusan Bawaslu Lampung, KPU Provinsi dan Kota Koordinasi Virtual dengan KPU RI

Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satu hari pasca putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, KPU Kota Bandarlampung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung pada Kamis (7/1) pukul 10.00 WIB.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Dedy Triadi hadir bersama seluruh komisioner KPU Bandarlampung dan diterima Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultasi berlangsung di Ruang Aula KPU Provinsi dan dihadiri KPU RI secara virtual.

\”Kami masih berupaya untuk berkoordinasi dengan KPU RI lewat teleconference,\” ujar Erwan Bustami pada pukul 13.15 WIB usai isoma.

KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada Rabu (6/1) pukul 15.30 WIB.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB