Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan dua laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung memenuhi syarat formil dan materil.
\”Jadi kita menerima 2 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang TSM, Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung. Dalam melakukan pemeriksaan berkas kita menilai 2 hal; satu pada sisi syarat formil dan kedua dari aspek materil,\” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (15/12).
Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya dilaporkan oleh Yuri Putra Tubarat selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi pada Rabu (9/12) siang. Pada sidang perdana pembacaan putusan pendahuluan, dihadiri kuasa hukum Pelapor, Alian Setiadi.
Sementara untuk Kota Bandarlampung, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilaporkan oleh Yopi Hendra sebagai warga negara pada Rabu (9/12) malam dan diwakili kuasa hukumnya R Ananto Pratomo.
Khoir menjelaskan dari kedua laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait pelapor, terlapor, dan legal standing, terpenuhi dan tidak melewati batas waktu karena disampaikan pada 9 Desember sehingga syarat formil terpenuhi.
Sementara syarat materilnya, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon terjadi di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Lampung Tengah dan Bandarlampung.
\”Dari uraian yang disampaikan pelapor dari Lampung Tengah ada di 17 kecamatan. Kemudian untuk di Bandarlampung menarasikan atau mendalilkan di 20 kecamatan. Itu kan menggambarkan seluruh wilayah Bandarlampung,\” ujar Khoir.
Usai sidang pembacaan putusan pendahuluan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/12) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
\”Kita lanjutkan untuk sidang pemeriksaan melihat kebenaran secara materilnya terhadap laporan yang disampaikan. Jadi pelanggaran politik uang yang terjadi di Lampung Tengah diproses Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan mekanisme pidananya berjalan di Lampung Tengah dan administrasinya Bawaslu Provinsi,\” kata dia.
\”Kalau terbukti, pasangan calon yang melakukan politik uang TSM maka bisa dibatalkan,\” tegas Khoir. (Josua)