Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya di Bawaslu di 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengimbau calon kepala daerah (calon kada) yang berkompetisi di Pilkada 2020, melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS.
Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta pilkada, namun calon kada mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dalam tahapan pemungutan suara.
Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon kepala daerah dan/atau Ketua Tim Pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test.
\”Sebab apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid 19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut,\” kata Khoir, Selasa (1/12).
Jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya, Pengawas TPS (PTPS) di 8 kabupaten/kota pada 26-27 November 2020 pekan lalu.
Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan pada 1-2 Desember 2020.
\”Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya. Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,\” pungkas Khoir. (Josua)