Bawaslu Lampung Imbau Saksi Calon Kada Rapid Test Covid-19

Redaksi

Selasa, 1 Desember 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya di Bawaslu di 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengimbau calon kepala daerah (calon kada) yang berkompetisi di Pilkada 2020, melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS.

Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta pilkada, namun calon kada mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dalam tahapan pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon kepala daerah dan/atau Ketua Tim Pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test.

\”Sebab apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid 19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut,\” kata Khoir, Selasa (1/12).

Jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya, Pengawas TPS (PTPS) di 8 kabupaten/kota pada 26-27 November 2020 pekan lalu.

Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan pada 1-2 Desember 2020.

\”Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya. Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,\” pungkas Khoir. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB