Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar PhD memerintahkan jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu-ragu meneruskan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020 ke Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (4/10) malam.
Acara tersebut mengundang Koordinator Divisi PHL dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebelum menghadiri Rakor, Fritz Edward Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI melakukan safari ke Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung sejak Sabtu (3/10) siang.
Safari tersebut bertujuan memberikan penguatan-penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota yang pilkada dalam melakukan perannya secara maksimal termasuk penanganan pelanggaran dan sengketa.
Dikatakan Fritz, jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan 2020 sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini berlaku untuk jajaran Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada 2020 maupun non Pilkada 2020.
“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz.
Lebih lanjut Fritz mengungkapkan di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan tahapan pemilihan di masa pandemi Covid-19.
Dalam rapat tersebut pihak Kepolisian RI melaporkan pelanggaran Protokol Covid-19 dalam tahapan pemilihan 2020 dan tindakan yang ditangani polisi.
Namun tindakan-tindakan oleh jajaran kepolisian tersebut, belum ada yang bersumber dari penerusan laporan pengawas pemilu.
“Apakah ada pelanggaran Prokes Covid-19 yang diteruskan ke kepolisian? Belum ada. Anda semua jangan gamang, jangan ragu. Bila ada di lapangan anda temui seperti itu ya teruskan laporannya,” tegas Fritz.
Kendati demikian, laporan pelanggaran Prokes Covid-19 dalam masa kampanye, tetap harus mengedepankan pencegahan.
Apabila tim sukses calon bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tidak mengindahkan dan kembali melakukan pelanggaran Prokes Covid-19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menambahkan jajaran pengawas pemilu tidak satupun yang memiliki pengalaman dalam mengawasi tahapan pemilihan di tengah wabah penyakit.
Karenanya, masa pemilihan serentak Tahun 2020 ini menjadi masa-masa yang lebih berat bagi pengawas pemilu, karena ada tanggungjawab moral untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Hadir dalam rakor Bawaslu Kabupaten/kota, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (Koordinator Divisi Pengawasan), Tamri (Kordinator Divisi Hukum), Ade As\’yari (Koordinator Divisi SDM), Karno A Satarya (Koordinator Divisi Organisasi) dan Teguh (Koordinator Divisi Humas).
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hermansyah, sedang menangani pelanggaran di salah satu kabupaten. (Josua)