Bawaslu RI Dorong Pengawas Laporkan Pelanggaran Prokes Covid-19

Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2020 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar PhD (tengah) bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar PhD (tengah) bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar PhD memerintahkan jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu-ragu meneruskan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020 ke Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (4/10) malam.

Acara tersebut mengundang Koordinator Divisi PHL dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebelum menghadiri Rakor, Fritz Edward Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI melakukan safari ke Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung sejak Sabtu (3/10) siang.

Baca Juga  KPU Paparkan 5 Tahapan Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada

Safari tersebut bertujuan memberikan penguatan-penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota yang pilkada dalam melakukan perannya secara maksimal termasuk penanganan pelanggaran dan sengketa.

Dikatakan Fritz, jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan 2020 sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini berlaku untuk jajaran Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada 2020 maupun non Pilkada 2020.

“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz.

Baca Juga  Pelonggaran Jam Operasional Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD Bandarlampung

Lebih lanjut Fritz mengungkapkan di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan tahapan pemilihan di masa pandemi Covid-19.

Dalam rapat tersebut pihak Kepolisian RI melaporkan pelanggaran Protokol Covid-19 dalam tahapan pemilihan 2020 dan tindakan yang ditangani polisi.

Namun tindakan-tindakan oleh jajaran kepolisian tersebut, belum ada yang bersumber dari penerusan laporan pengawas pemilu.

“Apakah ada pelanggaran Prokes Covid-19 yang diteruskan ke kepolisian? Belum ada. Anda semua jangan gamang, jangan ragu. Bila ada di lapangan anda temui seperti itu ya teruskan laporannya,” tegas Fritz.

Kendati demikian, laporan pelanggaran Prokes Covid-19 dalam masa kampanye, tetap harus mengedepankan pencegahan.

Apabila tim sukses calon bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tidak mengindahkan dan kembali melakukan pelanggaran Prokes Covid-19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian.

Baca Juga  Pasca Putusan Bawaslu, Ini Beda Pasangan Calon dan Paslon Terpilih

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menambahkan jajaran pengawas pemilu tidak satupun yang memiliki pengalaman dalam mengawasi tahapan pemilihan di tengah wabah penyakit.

Karenanya, masa pemilihan serentak Tahun 2020 ini menjadi masa-masa yang lebih berat bagi pengawas pemilu, karena ada tanggungjawab moral untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Hadir dalam rakor Bawaslu Kabupaten/kota, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (Koordinator Divisi Pengawasan), Tamri (Kordinator Divisi Hukum), Ade As\’yari (Koordinator Divisi SDM), Karno A Satarya (Koordinator Divisi Organisasi) dan Teguh (Koordinator Divisi Humas).

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hermansyah, sedang menangani pelanggaran di salah satu kabupaten. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB