Pasca Putusan Bawaslu, Ini Beda Pasangan Calon dan Paslon Terpilih

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menguraikan pandangan terkait persoalan putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang hadir pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kota Bandarlampung.

Dalam acara diskusi media “Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\”, Senin (11/1) sore, Fahmi mengawali penjelasannya dengan adanya dua istilah pasangan calon (paslon) dengan paslon terpilih di UU Pilkada.

Pelanggaran administrasi dan sengketa proses yang mempengaruhi paslon menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, masalah paslon terpilih atau sengketa hasil yang dapat mengubah paslon terpilih merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Pasal 73 dan 135A ayat (1) UU Pilkada dalam kewenangan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) adalah membatalkan calon sebagai peserta pemilihan, bukan calon atau pasangan calon terpilih. Maka, konsekuensi hukum administrasinya, ketika Bawaslu menyatakan paslon terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu hanya bisa menyatakan pembatalan calon sebagai peserta pemilu dan meminta KPU mencabut SK calon terpilihnya,” terang Fahmi seperti dilansir rumahpemilu.org.

Dengan demikian, Bawaslu hanya berwenang membatalkan SK KPU mengenai penetapan paslon, tidak dengan SK penetapan hasil. Hal tersebut, menurut Fahmi, telah diketahui oleh Bawaslu Lampung.

Pasalnya, Bawaslu tak meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan SK penetapan hasil Pilkada Bandarlampung di dalam putusannya.

Namun, permasalahan terjadi lantaran Bawaslu meminta KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang berdasarkan SK KPU tentang penetapan hasil Pilkada, memperoleh suara terbanyak atau paslon terpilih.

“Jadi, ketika dia (Bawaslu) menetapkan diskualifikasi tanpa melihat ada produk hukum penetapan paslon terpilih oleh KPU, problem-nya di situ,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, semestinya putusan Bawaslu hanya menyatakan bahwa pelanggaran TSM terbukti dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan tersebut kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dari gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon lain.

SK penetapan hasil Pilkada pun tak bisa otomatis batal kendati SK penetapan calon telah dibatalkan oleh Bawaslu. Bawaslu tak berwenang dan tidak membatalkan.

Upaya banding di Mahkamah Agung pun hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon. “SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah,” tukas Fahmi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB