Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai tidak ada urgensi dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Irfan Tri Musri selaku Direktur Walhi Lampung menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan Revisi Perda RZWP3K dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun.
Tata cara revisi atau perubahan Terhadap Perda RZWP3K juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.
Serta cacat administrasi dalam proses penyusunannya karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi.
Inisiatif DPRD dalam melakukan revisi perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD; Surat Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus, dan Bupati Pesawaran ditujukan kepada eksekutif.
\”Padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan,\” kata Irfan di Bandarlampung, Senin (14/9).
Naskah akademik yang disusun tidak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam revisi perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan KLHS.
Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi perda tersebut, apa yang tertuang dan dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini.
Chandra mempertanyakan, adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.
\”Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau korporasi,\” ujar Chandra.
Selain itu, Direktur Mitra Bentala Mashabi mengatakan bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat.
\”Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga enggak tahu apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan di kemudian hari,\” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Walhi Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup, sumber daya alam dan hak asasi manusia, menyatakan pendapat dalam kertas
posisi yang disampaikan pada rapat tersebut.
Adapun permintaan Walhi Lampung dalam kertas posisi tersebut menyatakan :
1. Meminta DPRD Provinsi Lampung Untuk segera membatalkan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena cacat administrasi dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.
2. Walhi Lampung menilai bahwa Revisi RZWP3K Provinsi Lampung akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam Revisi Perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.
3. Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas Program dari Perd Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini serta melakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap implementasi dalam perda ini. (Josua)