Berhektare Mangrove Lampung Rusak Akibat Reklamasi

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Reklamasi di Lampung menjadi isu lingkungan yang tak pernah selesai. Selain terjadi berulang, kasus yang timbul kerap tenggelam.

Semestinya 30 persen wilayah pesisir di Lampung ditumbuhi dengan tanaman mangrove. Tak kunjung terpenuhi hingga kini belakangan justru sering terjadinya reklamasi. Hal itu tentunya berdampak pada rusaknya ekosistem mulai dari intruisi maupun abrasi.

Baru-baru ini Walhi Lampung kembali menemukan fakta terjadinya pengrusakan ekosistem mangrove, yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (Group Perusahaan Tri Patria Bahuga).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan upaya penutupan sementara pada 15 Mei 2020 lalu. Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin lingkungan dan izin/rekomendasi pemanfaatan ruang. Hanya saja di lokasi tidak ada satupun tampak garis polisi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Hingga kini aktivitas di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi calon tempat wisata ini masih tetap berjalan. Aktivas seperti ini sering terjadi, reklamasi dengan kedok pariwisata,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, pada konferensi pers, Minggu (26/7).

Menurut Walhi, PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melakukan akivitas land clearing dengan total luas lahan 12,1 hektare, juga telah melakukan Kegiatan kegiatan reklamasi pantai dan pengerusakan ekosistem mangrove. Dengan begitu Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan luas total mangrove 11.624 meter per segi kini telah rusak.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Dalam hal ini PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109,\” lanjut Irfan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1).

Bertepatan pada peringatan Hari Mangrove se-dunia pada tanggal 26 Juli 2020, Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar dapat menerapkan penegakan hukum yang serius.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Walhi meminta Pemprov dan DPRD agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Sebab perda tersebut saat ini sudah mengakomodir. Apabila direvisi, Walhi menduga akan mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.

Selain itu, Walhi meminta agar izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung dicabut.

\”Ini menjadi ancaman besar ketika wilayah konservasi dibebani oleh aktivitas reklamasi. Lokasi tersebut sangat bertentangan,\” jelasnya.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem mangrove di Provinsi Lampung. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB