DPRD Tubaba Minta Leasing Patuhi Kebijakan Presiden

Redaksi

Jumat, 17 April 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya yang berusaha di kabupaten setempat menaati kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, terkait penangguhan atau restrukturisasi kredit kepada warga yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.

\”Semua perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya seperti leasing harus mengikuti instruksi pemerintah. Karena pandemi Covid-19 ini dampaknya benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat, semuanya terdampak langsung terutama dalam hal perekonomian, seperti berkurangnya pendapatan usaha, dan keluarga, lantaran pembatasan aktivitas di luar rumah dan berkurangnya daya beli masyarakat,\” ungkap Wakil Ketua II DPRD Tubaba, Joko Kuncoro, kepada Netizenku.com, Jumat (17/4).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menilai masih banyak bank dan non bank yang tidak patuh dengan menagih debitur (peminjam) agar membayar cicilannya. Sementara dengan respon cepat terhadap instruksi presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor:11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada bank ataupun perusahaan pembiayaan lain yang tidak patuh terhadap kebijakan ini tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,\” kata dia.

Namun, pihaknya juga meminta nasabah/debitur (peminjam) yang memiliki masalah cicilan segera menghubungi pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan/leasingnya untuk mengurus kesepakatan dalam restrukturisasi pinjamannya, karena instruksi presiden tersebut tidak serta merta diberlakukan bank dan non bank tanpa ada permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga  Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

\”Masyarakat juga harus mematuhi aturan bank yang sudah memberlakukan instruksi presiden dan peraturan OJK tersebut, sehingga jangan kemudian tidak mau membayar ketika ada kemampuan dan kelonggaran dalam hal keuangan,\” ulas Joko.

Dilanjutkannya, kalau ada bank atau perusahaan pembiayaan yang menagih paksa sampai menggunakan dept collector untuk melaporkan kepada pihaknya agar mereka di beri sanksi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Sementara pada Rabu, (15/4) OJK Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bahkan jika ada yang membandel dengan menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerjasama mendukung program pemerintah,\” kata Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung pada Rabu (15/4) lalu.

Baca Juga  Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Namun, OJK Lampung juga menegaskan jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat pandemi virus Corona.

\”Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak, jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silahkan bayar. Karena kalau tidak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Ini juga termasuk UMKM kalau ada uang bayar, kita sama-sama menyelamatakan baik nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,\” tegasnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB