Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Dicokok Polisi

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, menangkap pria 27 tahun berinsial IN atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, atas dasar laporan korbannya RN (17) seorang pelajar di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap IN, petugas juga menangkap seorang pria lain berinsial AS (25) atas pengembangan laporan ayah korban sebab AS juga melakukan pencabulan terhadap RN bahkan pada hari yang sama namun waktu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di tengah pandemi Corona keduanya dipaksa tidak meninggalkan ruangan lantaran harus mendekam di tahanan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus guna menunggu proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RN selaku korban pada, Minggu tanggal 22 Maret 2020.

Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RN, dimana laporan tersebut diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin tanggal 23 Maret 2020.

\”Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3) pukul 16.00 WIB,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (26/4).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, atas kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.

\”Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya,\” ungkapnya.

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakaian baik pakaian korban maupun para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB