Gadis Penipu Pegawai Hotel di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang gadis berinisial BWS 25 tahun yang merupakan pelanggan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku BWS ditangkap di rumahnya di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku pulang ke rumah pada Minggu (22/3) pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut atas dasar laporan pengaduan Rudi Hartono (28), wiraswasta warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah dipinjam oleh pelaku BWS dengan alasan untuk membeli makan dan tidak dikembalikan dan bahkan digadaikan kepada orang lain, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor senilai Rp10 juta rupiah.

\”Modus pelaku BWS meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawan hotel dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli makan dan mengambil uang, setelah sepeda motor dipinjamkan ternyata oleh pelaku dibawa pergi bersama kekasihnya YY (30) dan tidak dikembalikan lagi kepada korban,\” Katanya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Dikatakannya, korban sudah berusaha menghubungi nomor HP milik pelaku tetapi oleh pelaku tidak diangkat-angkat dan korban sempat mendatangi orang tua pelaku namun orang tua pelaku hanya pasrah karena sudah bosan dengan perbuatan yang dilakukan oleh anaknya (pelaku).

\”Pengakuan pelaku sepeda motor yang dipinjamnya tersebut telah digadaikan kepada sesorang warga Kecamatan Pugung seharga 2 juta rupiah, dan uangnya tersebut telah dihabiskan oleh pelaku bersama YY untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,\” ucapnya.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Lanjutnya, untuk barang bukti sepeda motor korban merk Honda Beat warna biru plat BE-8960-UW sudah terlebih dahulu petugas amankan dari rumah AN (penggadai) pada tanggal 20 Februari 2020.

\”Untuk YY yang merupakan kekasih korban dan AN (penggadai) saat ini belum berhasil kami lakukan penangkapan tetapi sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku BWS Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB