Sempat Buang Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Redaksi

Minggu, 22 Maret 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinisial BP (29) dan MA (27) ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus di Jalan Baru Pekon Rantau Tijang, Sabtu (21/3) sore.

Mereka ditangkap oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli sebab dicurigai merupakan penyalahguna sabu, bahkan dari mereka turut diamankan 1 klip plasik bening berisi kristal Sabu.

Dari penangkapan itu terungkap, keduanya berdomisili di Kabupaten Pringsewu. BP merupakan wiraswasta warga Enggal, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung tetapi mengontrak di Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, MA warga Gunungsakti, Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Tulangbawang tinggal mengontrak di Jalan Gholib, Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu merupakan Honorer di Dinas Perdagangan setempat.

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dalam pengejaran usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang sering dijadikan tempat bertransaksi Sabu.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Lalu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, tiba-tiba kedua pelaku melintasi jalan dengan gerak gerik sangat mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

\”Setelah dilakukan pengejaran, salah seorangnya sempat membuang sabu. Namun, petugas lebih sigap menangkap keduanya, kemarin sore tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB,\” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (22/3).

Lanjut Ipda Okta Devi, dari penangkapan kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 hanphone android dan sepeda motor honda vario warna putih BE 3266 TR.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan, saat Tekab 308 Polsek Pugung melaksanakan patroli sore dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian seorang yang dibonceng terlihat membuang sesuatu yang di pegangnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan pencarian barang yang dibuang ditemukan 1 plastik berisi kristal diduga Sabu.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Kedua orang tersebut mengakui jika barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu miliknya, kemudian keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Pugung,\” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata salah seorang pelaku berinisial MA merupakan honorer di Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

\”Pengakuan MA, bahwa ia bekerja sebagai honorer di Dinas Perdagangan Pemkab Pringsewu,\” imbuhnya.

Disinggung darimana kedua pelaku mendapatkan barang haram itu, Kapolsek mengatakan bahwa mereka mengaku membeli dari seseorang di wilayah Pugung.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap seseorang yang disebut oleh kedua pelaku guna mengunggkapnya.

\”Terhadap penjualnya masih dalam penyelidikan, sebab mereka bertransaksi di jalan raya Jalinbar Pugung,\” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 10 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya sebelum dibawa ke Polres Tangamus, kedua pelaku kompak mengaku sebagai teman, keduanya sudah mengenal sabu sejak dua tahun lebih.

Namun menurut MA, niatnya pakai bareng baru saat sebelum ditangkap. Sebab sebelumnya masing-masing mereka tidak bergabung hanya berteman.

\”Sudah kenal sabu lama, sekitar dua tahun lebih. Niat pakai sabu sama-sama baru hari kemarin tapi malah tertangkap,\” kata MA

Selanjutnya, menurut BP bahwa dalam pembelian paket Sabu seharga Rp100 ribu itu menggunakan uang MU, sebab saat patungan tersebut ia tidak memiliki uang.

\”Niatnya patungan, namun saya nggak ada uang. Jadi sementara pake duit teman saya semua,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB