Tubaba Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2020

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung mulai Januari 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi Pemkab Tubaba dengan perusahaan se-Tubaba yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kamis (27/2) dibuka Asisten I Pemkab, Agus Subagio,S.Sos.

Kepala Disnakertran Tubaba, Rudi Riansyah, SE.MM mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor:G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09 dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga  Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan di Tubaba dapat menerapkannya. Dan kami juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan sekaligus dilampirkan SK Gubernur,\” terangnya, Kamis (27/2).

Menurutnya, penetapan dan penerapan UMK tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja di perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja. Sebab, tidak dipungkiri ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan,

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” katanya.

Jika perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur dan surat edaran pemerintah daerah, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

\”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan
Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:17 WIB

Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop

Kamis, 30 April 2026 - 22:15 WIB

Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 157 | Kamis, 30 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:48 WIB

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB