DPO Penganiaya Paman Dibekuk Polisi

Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Polsek Pulaupanggung, Polres Tanggamus berhasil mengamankan Farhat Albi Akbar (19), seorang DPO penganiayaan. Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pulaupanggung Kecamatan Pulaupanggung sepulangnya melarikan diri pasca menganiaya pamannya sendiri bernama Alfurqan (49).

Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, SH. S.Sos mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2019 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/30/VII/2019/Reskrim tanggal 23 Juli 2019.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Berdasarkan hasil penyelidikan, DPO Farhat Albi Akbar telah kembali dan diamankan dikediamannya, kemarin, Senin, 3 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Ramon menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku bersama kakaknya bernama Jimy Ario Anderley terhadap pamannya bernama Alfurqan warga Pekon Pulaupanggung pada Jumat, 18 Juli 2019 silam. Kemudian, kala itu tersangka Jimy Ario Anderley ditangkap usai kejadian, sementara tersangka Farhat Albi Akbar melarikan diri ke rumah saudaranya di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Penganiayaan tersebut bermula masalah keluarga mereka. Korbannya merupakan pamannya sendiri, korban mengalami luka robek dan memar di kepala bagian belakang. Lecet pipi kanan dan lebam mata kanan,\” jelasnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Pulaupanggung dan terhadapnya dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

\”Ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB