Bupati Diminta Evaluasi Tukin ASN

Redaksi

Kamis, 15 Maret 2018 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Ma\'as.

Ketua Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Ma\'as.

Lampung Barat (Netizenku): Kebijakan Pemerintah kabupaten Lampung Barat dalam mensejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) tiga tahun terakhir mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, sewajarnya tunjangan yang diterima sesuai dengan kinerja dan kedisiplinan para ASN.

Hal ini dikatakan Ketua Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Ma\’as, bahwa pihaknya meminta kepada Pemkab setempat dalam hal ini Bupati Lambar Parosil Mabsus untuk meninjau dan mengevaluasi kembali faktor penentuan Tukin, yang selama ini hanya berdasarkan absen atau finger print.

Baca Juga  Nukman Apresiasi SMA Negeri 1 Liwa, Beri Dua Tiket Umroh

Ke depan, Anton berharap Tukin yang diberikan kepada ASN juga berdasarkan beban kerja, karena selama ini antara ASN dari staf sampai pejabat eselon II yang punya beban kerja banyak, dengan yang hanya absen, mendapat jatah Tukin yang sama.

\”Tiga tahun ini kami liat sistem finger print hanya menguntungkan ASN yang malas dan tidak bisa bekerja dengan baik, karena mereka datang ke kantor hanya untuk \”setor jempol\” atau absen,\” kata dia, Kamis (15/3) pagi.

Baca Juga  BUMD PMP Pasif, Panen Padi di Lambar Dikuasai Tengkulak Luar

Menurut Anton, kebanyakan ASN hanya datang pagi untuk absen, setelah absen pulang dan menjelang apel sore baru kembali ke kantor untuk absen sore.

\”Banyak ASN yang datang ke kantor hanya untuk absen, sementara, ada ASN terutama pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja sangat banyak, setiap hari harus berkutat dengan pekerjaan,\” kata Anton.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Suoh Hadiri Pengajian Akbar MTBM

Bahkan, Anton menyindir sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lambar yang setiap harinya cuma mendampingi kemana bupati pergi. Kalau bupati tidak tugas di luar, pejabat tersebut juga tidak ada di kantor. (Iwan)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Nukman Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara
Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024
Mukhlis Basri Desak Kemenhub Tambah Panjang Landasan Bandara Taufik Kiemas
Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak
Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan
Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti
Tujuan Tak Maksimal, Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Lambar Sepi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB