Persit Kartika Candra Kirana Terima Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE

Redaksi

Selasa, 5 November 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus sadar dan taat hukum, hal yang sama berlaku untuk istri prajurit yang tergabung dalam organisasi Persit Kartika Candra Kirana sehingga tidak akan terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.

Hal tersebut disampaikan Letkol CHK M Alhadi, S.Ag., SH, MH ketua Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya saat membuka penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik  (UU ITE) di aula Persit Sudirman, Makadim 0422 Lampung Barat, Selasa (5/11).

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Disampaikan Alhadi, kegiatan penyuluhan hukum tentang UU ITE tersebut, karena saat ini baik anggota TNI, Persit dan PNS yang bertugas di Kodim mempunyai media sosial, maka dengan penyuluhan, semua keluarga besar TNI harus bijak dalam menggunakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sekarang sudah zaman media sosial, dan kita keluarga TNI tentu ikut menggunakannya, maka untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan UU ITE, sehingga tidak terjerat pelanggaran disiplin dan pidana, kita berikan penyuluhan tentang bagaimana bermain media sosial yang bijak,\” kata dia.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Kegiatan yang juga dihadiri Pabung  Mayor Inf Ihara, Pjs Pasi Pers Kapten Inf Suroto, Pjs Pasiter Kapten Inf  Waniran serta Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422/LB, Alhadi juga memberikan contoh sudah banyak masyarakat yang terjerat hukum karena salah dalam penggunaan media sosial.

\”Selama ini kita sudah mendengar tentang banyaknya masyarakat yang terjerat kasus hukum akibat salah menggunakan media sosial, baik masyarakat biasa maupun publik figur, dengan bermacam konten, terutama postingan ujaran kebencian dan pornografi,\” jelasnya.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Dengan demikian dia berharap keluarga besar Kodim 0422 Lampung Barat, untuk menggunakan media sosial dengan baik, sebagai sarana bersosialisasi, mencari dan menyebar informasi yang positif.

\”Tidak ada larangan menggunakan media sosial, tetapi manfaatkan dengan baik dan bijak, karena apapun yang kita sampaikan melalui media sosial akan tersampaikan dengan cepat,\” tandasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:37 WIB

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:54 WIB

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Senin, 15 Juni 2026 - 23:39 WIB

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB