Tanah Adat Marga Sebatin Dulunya Rawa yang Enggan Ditinggali

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran yang di klaim milik Marga Sebatin ternyata dulunya sebuah rawa tak bertuan.

Menurut Pjs Kades Sendang Garut Suhendra kepada Netizenku.com, menjelaskan Dusun Rawa Kijing tersebut dulunya adalah merupakan sebuah dusun kantong yang masuk ke dalam Desa Wayharong. \”Kalau menurut sesepuh di sana, Dusun Rawa Kijing itu dulunya adalah sebuah rawa yang tak bertuan, siapa pun enggan tinggal di sana,\” katanya belum lama ini.

Dijelaskannya, setelah sekian lama pada tahun 1959 Dusun Rawa Kijing yang dulunya masuk desa wayharong tersebut kemudian mekar masuk ke Desa Sendang Garut. Orang dari Jawa yang kemudian hijrah untuk menggarap lahan itu.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara saat ditanya, mengapa tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing itu bisa di klaim milik Sebatin, pihaknya tidak mengetahuinya. \”Terkait pengakuan tanah Rawa Kijing itu milik Sebatin saya kurang paham, mungkin barang kali karena tempatnya masuk wilayah Lampung,\” ucapnya.

Sempat sebelumnya lantaran permasalahan tersebut tak kunjung ada titik terang, melalui Ketua Ajang Sebatin, Paduka Firman Rusli, sempat melakukan audensi bersama Bupati Pesawaran, menyatakan lahan pesawahan dan juga dataran tanah yang ada di Rawakijing Desa Sindang Garut merupakan aset dan kekayaan mutlak kebandakhan makhga adat 4 Waylima.

“Bicara harta kekayaan adat, disebut makhga Waylima ini dari Suka Agung, Bulok sampai pada Sukamarga Penengahan, Gedongtataan. Kami para penyimbang adat tahu betul jika wilayah Rawakijing tersebut diantaranya aset kekayaan adat kebandkhan makhga Waylima yang tidak pernah diperjual belikan sebelumnya,” ungkap Paduka Firman Rusli beberapa waktu lalu.

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Diceritakannya, pada tahun 1926 wilayah Rawakijing tersebut sempat direncanakan akan dibuatkan sebuah DAM. Namun, oleh pihak kebandakhan adat tidak diperbolehkan. Barulah kemudian menyusul, muncul surat sporadik kepemilikan tanah adat yang menyatakan jika lahan adat Sebatin tersebut saat ini milik masyarakat desa setempat, dengan kata lain di luar kepemilikan masyarakat adat makhga Waylima.

“Masalahnya muncul setelah di tahun 2010/2011 lalu tanah adat yang di Rawakijing tersebut dibuatkan surat sporadik oleh oknum. Yang mana sebelumnya mereka (masyarakat Rawakijing)  hanya tumpang sari di lahan tersebut, dan itu diakui mereka. Ya, kita juga berharap masalah tanah adat  ini segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami juga tidak akan ambil semua kok,  tapi kalau sudah naik ke pengadilan, secara tegas saya katakan,  bahwa kami tidak akan berikan tanah adat ini meski sejengkal,” tegas Firman.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Bahkan Bupati Dendi sendiri tidak tinggal diam terkait polemik itu, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah adat milik adat Sebatin ini. Dengan secepatnya membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan tanah adat yang berada di wilayah Rawakijing tersebut. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB