Pemenuhan Blanko E-KTP Terbentur Aturan Kemendagri

Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sejak Juli 2019 lalu, pemenuhan kebutuhan blanko E-KTP Disdukcapil Pesawaran terbatas. Hal ini diungkapkan Kadisdukcapil, Ketut Partayasa,menanggapi keluhan masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan (E-KTP) di Disdukcapil setempat.

Dikatakan Ketut, dari jumlah kebutuhan blanko E-KTP seyogyanya untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran ini dalam satu bulannya diperlukan 7500 blanko E-KTP.  Namun, dari pihak Kemendagri membatasi hanya 500 blanko saja, dan itu berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

\”Keterbatasan blanko ini bukan hanya di kabupaten kita saja, namun secara menyeluruh di kabupaten/kota lainnya, ini dikarenakan pihak Kemendagri membatasi dalam setiap 3 minggu hanya sebanyak 500 keping blanko E-KTP, Sedangkan kebutuhan kita dalam satu harinya 250 keping blanko atau dalam sebulannya sebanyak 7500 keping blanko E-KTP,\” kata Ketut, di ruang kerjanya, Rabu (11/9).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian lanjut ketua Forum Kadisdukcapil se-Provinsi Lampung itu, bagi masyarakat yang belum terlayani dan mendapatkan E-KTP, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti dari E-KTP tersebut, dengan masa berlaku selama 6 bulan yang keabsahannya sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan diakui untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Terkait keterbatasan blanko E-KTP ini sudah kita sampaikan sejak dua bulan lalu melalui surat edaran kepihak Kecamatan supaya diteruskan kesejumlah Desa yang ada. Dan setiap kunjungan juga kita langsung sampaikan kepada masyarakat,\” ungkapnya.

Selanjutnya Ketut menegaskan, kiranya masyarakat tidak usah risau terkait Suket pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil. Sebab, sebelum 6 bulan masa Suket ini berakhir, dirinya memastikan dan berjanji jika  E-KTP tersebut sudah ada dan siap tercetak.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Suket disukcapil buat ini,  saya pastikan hanya terpakai dan berlaku satu kali saja. Karena sebelum 6 bulan berakhir saya pastikan E-KTP nya sudah dapat tercetak dan bisa diambil,\”janjinya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB