Bupati Lambar Setujui Penggunaan Seng Eks GSG

Redaksi

Jumat, 19 Juli 2019 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pinjam pakai seng bekas atap eks GSG Lampung Barat untuk pemagaran lokasi proyek pembangunan gedung budaya di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, disetujui bupati.

\”Sudah disetujui pak bupati, berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan pertimbangan untuk menjaga sesuatu hal, terutama faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan dilingkungan Pemkab, mengingat lokasi pengerjaan berdekatan dengan areal perkantoran,\” kata bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus

Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Barat, Hermanto, mengakui pihaknya memang telah memerintahkan kepada pihak rekanan menggunakan seng bekas tersebut sebagai pagar sebelum turunannya izin dari bupati.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Secara prinsip diizinkan Surat izin dari bupati, walaupun baru keluar, memang benar kami dari Dinas PUPR sudah perintahkan kepada rekanan untuk menggunakan seng tersebut sebagai pagar sebelum surat izin dari bupati keluar,\” kata Hermanto, seraya mengatakan yang masangkan buka masyarakat, Jumat (19/7).

Di pasang pagar itu kata Hermanto, tujuannya untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban karena pekerjaan di lingkungan kantor, agar rapi dan bersih, serta dengan di pagar lingkungan nampak rapi dan nyaman. Sehingga aktifitas pekerjaan gedung budaya baik selama pembongkaran, lalulintas material dan pelaksanaan pembangunan tidak membuat bising lingkungan kantor.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Pertimbangannya, proyek tersebut ada dilingkungan perkantoran, jadi untuk meningkatkan keamanan, dan tidak mengganggu selama proses pembangunan, dilakukan penataran,\” kata Hermanto, seraya mengatakan jumlah seng bekas tersebut sebanyak 816 keping.

Terpisah, anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, menyesalkan seng yang masih bernilai dan dapat dimanfaatkan tersebut digunakan untuk memfasilitasi rekanan. Karena menurut dia dalam melakukan pekerjaan rekanan yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

\”Sekecil apapun seng itu tentu masih ada nilainya, jadi kalau mau digunakan untuk pagar selama tiga tahun oleh rekanan, sangat disayangkan, karena seharusnya itu sebagai asset negara, penggunaannya harus melalui proses, apakah akan di lelang atau dihibahkan,\” kata Heri, seraya mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja  (K3) itu sudah kewajiban dari perusahaan. (Iwan)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru