Kecanduan Sabu, Bocah SMP Nekat Menjambret

Redaksi

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua Pelajar SMP di Tanggamus diringkus Polsek Wonosobo beserta Polres Tanggamus lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan bermodus penjambretan. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya berulangkali.  Kedua pelaku yakni DS (15), warga Kecamatan Kotaagung Barat,Tanggamus beserta AK (16) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Diungkapkan Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 3.00 WIB. \”Penangkapan berdasarkan laporan korban tanggal 26 Juni 2019. Pelapornya Eka Martuti, warga Dusun Tulunglangok Pekon Kotaagung, Kec. Kotaagung, Tanggamus,\” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (18/7).

Kronologisnya, sambungnya, korban dibonceng temannya Ana Septiana dari Kotaagung hendak menuju ke Wonosobo. Sesampainya di jalan raya Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo, motor yang dikendarai korban dipepet oleh kedua tersangka. Mirisnya, tersangka saat melakukan aksi masih memakai seragam SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ini, memepet motor korban dari sebelah kiri dengan sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu metalik tanpa nomor polisi. Lantas tersangka yang dibonceng langsung menarik tas selempang di bahu kiri korban,\” bebernya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dari penangkapan terhadap keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol yang digunakan tersangka. Lalu satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas berikut satu kotak ponsel tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas bewarna hitam yang berisi satu unit ponsel merek OPPO A 57 dan uang tunai sebesar Rp 100 Ribu. Ditaksir kerugian  bersekitar Rp 3 juta. Sementara, karena kedua tersangka berstatus dibawah umur, lanjut Amin, untuk tindakannya diatur pasal 365 KUHPidana dan penanganannya sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ironinya, dari hasil pemeriksaan terhadap DS dan AK, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan dan beraksi dengan teman-teman lainnya.\” Untuk DS pernah melakukan lima kali tindak pidana penjambretan, pertama kasus yang baru terungkap dengan korban Eka Martuti. Lalu di Bandar Lampung sekitar bulan April 2018 dengan barang yang diambil satu ponsel merek Oppo A37 warna merah muda. Tersangka beraksi bersama temannya inisial GN menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah,\” jelasnya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kemudian di Kec. Gadingrejo, Pringsewu sekitar April 2018, masih beraksi dengan GN, barang yang diambil tersangka satu buah ponsel Oppo A71 warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu. Menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah.

Lokasi keempat di Pekon Waygelang, Kotaagung Barat sekitar bulan Mei 2019 barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Tersangka beraksi dengan temannya inisal RZ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Lokasi kelima di Kuburan Cina, Pekon Fajar Isuk, Pringsewu sekitar bulan November 2017. Barang yang berhasil diambil uang tunai Rp 400 ribu. Tersangka beraksi bersama temannya inisal GN menggunakan Sepeda Motor Satria Fu warna merah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sedangkan untuk tersangka AK sudah beraksi empat kali penjambretan, pertama dengan korban Eka Martuti. Sebelum itu di jalan Raya Pekon Way Liwok, Kec. Wonosobo sekira bulan Juni 2019. Barang yang dijambrer satu ponsel merek Samsung J1 Prime warna silver. Tersangka beraksi bersama temannya inisial RZ menggunakan sepeda motor Satria Fu warna merah.

Ketiga di jembatan Way Awi, Pekon Kandangbesi Kec. Kotaagung Barat sekitar sebelum puasa. Barang yang diambil berupa tas berisi uang sebesar Rp 200 Ribu. Pelaku bekerja bersama dengan temannya inisial AJ gunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Keempat di Jalan Raya Pekon Waygelang, Kec. Kotaagung Barat pada Juni lalu sesudah lebaran. Barang yang berhasil diambil satu unit ponsel merek Oppo A37 warna silver. Tersangka bersama AJ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

\”Kedua pelaku menuturkan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba jenis sabu-sabu,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB