Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Selama 6 Tahun

Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Menyedihkan, sosok ayah yang seharusnya menyayangi dan melindungi buah hatinya tampak diabaikan oleh Darsono (45), warga Pekon Gampang Kecamatan Belalau Lampung Barat. Pasalnya, pelaku tega merampas kebahagiaan anak kandungnya dengan aksi pencabulan selama 6 tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, mewakili Kapolres Lampung Barat mengatakan, korban, sebut saja Keni (11), sudah menjadi korban ayah kandungnya selama enam tahun, dan kejadian tersebut baru terungkap setelah dilaporkan kakak kandung korban ND (19) kepada petugas berwajib.

\”Terungkapnya kebejatan Darsono, setelah korban menceritakan kepada kakaknya, bahwa selama ini dia telah menjadi korban nafsu bejat orang tua mereka, tetapi tidak berani melapor karena selalu diancam,\” kata Faria, Selasa  (2/7).

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ND melaporkan ke Mapolres pada Senin (1/7) kemarin. Saat itu anggota yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Eflan Ujang melakukan pendalaman. Kemudian pada malam harinya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

\”Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dari rumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Darsono mengaku telah melakukan hubungan intim terhadap anak kandungnya,\” beber Faria.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Setiap akan melakukan hubungan intim terhadap anaknya, lanjut Faria, tersangka selalu mengancam akan mematahkan tangan dan kaki korban. Sebagai seorang anak, tentunya dengan rasa ketakutan korban tidak mampu menolak dan melawan.  Alhasil, korban yang saat ini duduk di bangku kelas IV SD itu melayani nafsu ayahnya kandungnya sendiri terakhir pada, Sabtu (29/6), sekira Pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, karena korban tak tahan dengan apa yang dialaminya, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya, \”Mungkin sudah tidak kuat menahan terhadap kelakuan bapaknya, korban berani cerita dengan kakaknya sesaat setelah melayani nafsu setan orang tua kandungnya Sabtu lalu, dan atas cerita tersebut kakak korban melapor kepada polisi,\” tuturnya.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Atas kejahatan tersebut, tersangka di jerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Korban masih anak di bawah umur, dan masih dalam asuhan orang tua, maka hukuman terhadap tersangka ditambah lagi dengan sepertiga hukuman dan putusan hukuman,\” pungkasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru