Meski Sudah Terima SK, Guru Honor Pesawaran Pertanyakan Gaji

Redaksi

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tidak kurang dari 390 orang guru honor SD, SMP maupun PAUD yang telah mendapatkan SK dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, beberapa bulan lalu, dapat bernafas lega.

Namun yang menjadi pertanyaan mereka para guru honor ini, meskipun telah sah secara resmi mendapatkan SK, mereka masih digaji dengan mengandalkan dari dana BOS tidak seperti Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), yang mengabdi di pemerintah daerah namun digaji dari ABPD.

\”Saya juga bingung dengan pembagian SK yang dilakukan bupati beberapa bulan. SK saya terima tapi gaji masih saya dapat dari dana BOS berdasarkan kebijakan kepala sekolah. Bukan seperti mereka para THLS yang diSK kan bupati tapi digaji dari APBD yang gajinya lumayan cukup mendingan, dibandingkan kami sebagai guru honor perbulan hanya ratusan ribu,\” ungkap salah satu guru honor yang enggan namanya dikorankan, Selasa (12/3).

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan dia, dalam SK yang diterimanya tersebut tidak ada tertulis besaran gajinya berapa, tidak seperti SK bupati yang diterima oleh THLS. \”Kalau di SK yang saya terima itu tidak ada tulisan nominal gaji berapa gitu, beda dengan SK yang didapat THLS itu telah tertera nominal perbulannya itu mencapai Rp1 juta,\” ucapnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan dari keluhan para guru honor tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Fauzan saat ditemui di kantornya menjelaskan, bahwa SK yang diterima oleh para guru honor ini hanya sebuah SK penetapan agar diakui sebagai guru honor oleh pemerintah daearah.

\”Yang mereka terima Itu hanya SK penetapan mereka supaya diakui sebagai guru honor oleh pemerintah daerah, akan tetapi gajinya  tidak boleh dianggarkan melalui APBD. Mereka sifatnya hanya mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk gaji mereka itu dianggarkan dari dana BOS tergantung kebijakan dan kemampuan dari masing-masing sekolah,\” jelas Fauzan.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sedangkan untuk besaran insentif yang diterima oleh masing-masing guru honor tersebut untuk tahun 2018 itu mencapai Rp150 ribu perbulan yang dibayarkan per 3 bulan sekali. Sedangkan untuk tahun ini itu  mencapai Rp200 ribu perbulan sudah dinaikkan oleh bupati.

\”Untuk insentif memang tidak tertuang didalam SK yang diterima para guru honor ini, lantaran SK itu untuk supaya mereka mendapatkan UMPTK sebagai syarat mereka untuk mengusulkan sertifikasi. Karena honor juga bisa mendapatkan sertifikasi selagi syaratnya dianggap sudah memenuhi dan itu wajib diperbaharui setiap tahunnya. Jadi mereka para honor ini jangan berharap gaji mereka sama seperti yang di terima oleh THLS meskipun sama-sama mendapatkan SK dari bupati,\” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Masih dijelaskan Fauzan, itu tidak boleh dilakukan kalau mereka para guru ini mendapatkan gaji dari APBD lantaran mereka pegawai fungsional bukan struktural. meskipun di SK kan bupati dan jika pun boleh, pemda belum mampu untuk menggaji para guru sebanyak itu.

\”Mereka para guru honor ini memang tidak boleh digaji dari APBD lantaran guru adalah  pegawai pungsional bukan struktural. Jadi SK  ini adalah hanya sebagai pendukung untuk memperjuangkan hak penghasilan dan salah satu saratnya adalah SK itu. Jadi harapan saya, agar para guru honor ini dapat mengerti dan memahami jangan sampai salah arti tentang pembagian SK tersebut,\” harap Fauzan. (Soheh)

Berita Terkait

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB