Lampung Barat (Netizenku.com): Kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat, kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Pesisir Barat.
Bahkan, dalam satu hari Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing, Aan Setiawan (25) warga Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Tersangka kedua yang berhasil diamankan yakni Fauzi (48) warga Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Junaidi, menjelaskan tersangka Aan Setiawan diamankan dari Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur. Dari tersangka kata dia berhasil disitu barang bukti berupa satu pekat narkoba jenis sabu serta satu unit handphone merk samsung milik tersangka.
Selanjutnya kata Junaidi, di hari yang sama, Rabu (9/1), sekitar Pukul 23.30 WIB kembali berhasil mengamankan Fauzi di jalan lintas barat TNBBS, Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. \”Alhamdulillah saya bersama dua orang anggota berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Rabu (9/1), Kemarin,\” kata Junaidi, Kamis (10/1).
Setelah dilakukan penggeledahan kata Junaidi, dari tersangka Aan Setiawan, berhasil ditemukan satu paket sabu beserta satu unit handphone merk samsung. Sedangkan dari tersangka Fauzi ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya ditemukan dua plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu.
Barang bukti lain, berupa empat plastik klip, satu plastik klip yang di duga berisi sabu, serta empat plastik klip yang didalamnya berisi potongan narkoba jenis ecstasy berjumlah total 16 potongan, satu handphone merk nokia. \”Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,\” jelasnya. (Iwan)