9 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Polresta Balam dalam Sepekan

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil amankan 9 orang tersangka dari pengungkapan 7 kasus narkoba sepanjang satu Minggu terakhir. Pengungkapan tersebut mulai dari tanggal 18 sampai 23 November.

Dalam pengungkapan kasus narkoba oleh polresta Bandarlampung, masing-masing tersangka berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH, AD, YN, RH dan DS sebagai pengedar narkoba, Kamis (24/11).

“Untuk satu minggu ini, Sat narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba, Gigih saat konferensi pers.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan JH di kontrakannya yang berada di Jalan Untung Suropati, Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung pada Jumat lalu.

“Dari hasil pengembangan Tim Opsnal kami berhasil menangkap RDS, AS dan DPDP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Gigih, menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jalan Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung, dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 17.50 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Ikan Sepat, Kangkung, Bumiwaras.

Baca Juga  Gubernur Ramah Tamah dengan Mayor Jendral TNI (Mar) Suhartono

“Dari 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar, kemudian beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handphone hingga timbangan digital,” lanjutnya.

Pihaknya menyampaikan terimakasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil diamankan diantaranya Sabu seberat 20,22 gram, ganja kering 187,41 gram, 7 unit handphone dan 2 unit timbangan digital,” pungkasnya.

Baca Juga  Kalapas Kalianda Ditetapkan Tersangka Aliran Dana Gelap

Diketahui, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Luki)

Berita Terkait

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB