9 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Polresta Balam dalam Sepekan

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil amankan 9 orang tersangka dari pengungkapan 7 kasus narkoba sepanjang satu Minggu terakhir. Pengungkapan tersebut mulai dari tanggal 18 sampai 23 November.

Dalam pengungkapan kasus narkoba oleh polresta Bandarlampung, masing-masing tersangka berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH, AD, YN, RH dan DS sebagai pengedar narkoba, Kamis (24/11).

“Untuk satu minggu ini, Sat narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba, Gigih saat konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan diawali dengan penangkapan JH di kontrakannya yang berada di Jalan Untung Suropati, Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung pada Jumat lalu.

“Dari hasil pengembangan Tim Opsnal kami berhasil menangkap RDS, AS dan DPDP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Gigih, menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jalan Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung, dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 17.50 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Ikan Sepat, Kangkung, Bumiwaras.

“Dari 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar, kemudian beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handphone hingga timbangan digital,” lanjutnya.

Pihaknya menyampaikan terimakasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil diamankan diantaranya Sabu seberat 20,22 gram, ganja kering 187,41 gram, 7 unit handphone dan 2 unit timbangan digital,” pungkasnya.

Diketahui, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Luki)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB