85 Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Peraturan Daerah untuk Pemahaman Masyarakat

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tugas wajib bagi 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2023 terus intens dilakukan dengan mensosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah yang telah disahkan dan disetujui oleh DPRD, Gubernur, dan Kementerian. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Aprilliati, salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (6/5).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Aprilliati menjelaskan bahwa konsep kemiskinan dalam perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekurangan materi, tetapi juga kekurangan pengetahuan dan pemahaman. Oleh karena itu, perda ini dibentuk dan disahkan oleh DPRD untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, memiliki pengetahuan hukum, dan taat hukum. Oleh karena itu, pemahaman ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujar Aprilliati.

Sayuti, Lurah Keteguhan, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hukum.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

“Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Setelah saya mengikuti sosialisasi ini dan membacanya dengan teliti, saya menyadari bahwa ada banyak pengetahuan yang harus kita pahami,” kata Sayuti.

Rini Fathonah, salah satu narasumber dalam acara tersebut, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini karena masyarakat umumnya tidak terbiasa dengan masalah hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari status sosial mereka.

“Masyarakat umumnya tidak paham tentang hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, tanpa memandang status sosialnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Serahkan LHP BPK, Ketua DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Pangan

Rini juga menyampaikan harapannya agar masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat memahami aturan-aturan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, mereka dapat memberikan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya, yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi, SH (Advokat). (Luki)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB