Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, menyampaikan situasi terkini pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota se-Lampung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Penyebaran Covid-19 Pada Perayaan Pergantian Tahun di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Selasa (29/12).
\”Situasi zona risiko Covid-19, sebanyak 80 persen kabupaten/kota ada di Zona Orange (Risiko Sedang) dan 1 Kota Bandarlampung tetap berada di Zona Merah (Risiko Tinggi) dalam beberapa minggu ini,\” kata Reihana.
Pekan lalu, terdapat 3 wilayah Zona Merah di Lampung yaitu Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Metro.
\”Perubahan zona sangat cepat bila tidak waspada karena trend kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan,\” ujar Reihana.
Dia menjelaskan hingga minggu ke-51 (21-27 Desember) belum ada penurunan 50 persen dari puncak kasus.
Pertanggal 28 Desember, kasus terkonfirmasi tercatat 6.040 kasus, sembuh 4.346, meninggal 309, dan kasus aktif baik yang dirawat dan isolasi sebanyak 1.385 orang.
\”Angka kesembuhan 71,95 persen masih di bawah target lebih 80 persen, kasus meninggal atau case fatality rate (CFR) 5,12 persen di bawah target yang diharapkan yakni kurang 1 persen, sementara kasus aktif melebihi target 20 persen sebesar 22,93 persen,\” kata dia.
\”Hanya ada satu kabupaten yang belum ada kasus kematian yaitu Mesuji,\” lanjut Reihana.
Berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat wilayah risiko Covid-19 di Lampung terbagi atas 4 yakni Zona Merah, Zona Orange, Zona Kuning, dan Zona Hijau.
Penilaian didasarkan pada 3 kriteria; epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.
Untuk Zona Merah dengan penyebaran virus corona tidak terkendali ada di Bandarlampung.
Zona Orange dengan Risiko Tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali ada 12 wilayah di antaranya Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Metro.
Sementara Zona Kuning dengan penyebaran terkendali namun tetap ada kemungkinan transmisi yakni Tulangbawang dan Mesuji.
Sedangkan untuk Zona Hijau tidak ada.
\”Kasus mulai meningkat pada awal September sampai dengan saat ini, belum ada penurunan kasus lebih dari 50 persen,\” ujar dia.
Reihana menjelaskan peningkatan kasus disebabkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB), cuti Lebaran Haji, peningkatan kapasitas diagnostik, aksi unjuk rasa omnibus Law, pelaksanaan Pilkada, cuti libur panjang, ketidakpatuhan warga terhadap protokol kesehatan, dan tracing yang masif.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menjelang pergantian tahun, dinas kesehatan bersama kepolisian dan dinas perhubungan menyiapkan pos bersama dan check point, serta mengadakan pelayanan kesehatan rapid test antigen. (Josua)